Front Pembela Islam (FPI) Depok
akhirnya melaporkan Jonas Rivanno, suami aktris Asmirandah, ke Kepolisian Resor
Kota Depok, Jawa Barat. Dalam hal ini Jonas dituduh berbohong lewat media massa
karena mengaku belum masuk Islam.
"Kami sengaja melaporkan
Jonas karena ia tak mengaku telah mengucapkan syahadat," demikian kata
Ketua FPI Depok, Idrus Al Gadri, kepada wartawan di Kepolisian Resor Kota
Depok, Kamis, 14 November 2013. FPI serta Majelis Ulama Islam Depok memiliki
bukti apabila Jonas telah menjadi mualaf dan menikahi kekasihnya, Asmirandah,
pada 17 Oktober lalu.
Menurut Idrus Jonas telah menipu
semua umat Islam dan MUI sebagai lembaga negara. Terlebih lagi, Jonas telah
menegaskan belum menjadi muslim dan menikahi Asmirandah di hadapan para
wartawan. "Kami tersinggung. Jika Jonas tidak Islam, berarti ia
berpura-pura Islam ketika datang ke Depok untuk menikahi Asmirandah,"
katanya.
Tatkala menikah, kata Idrus,
Jonas mengenakan seluruh identitas agama Islam dalam data dirinya. Mereka
bahkan mengakui telah memegang beberapa barang bukti pernikahan itu. Antara
lain surat nikah, syahadatnya, surat pengantar nikah, asal-usul Jonas, dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terkait masalah ini Jonas akan
dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang menyebarkan kabar bohong sehingga membuat
sekolompok orang tidak tenang. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan pemain
sinetron itu juga akan dijerat dengan pasal lain karena FPI belum selesai
melaporkannya. "Kami masih membicarakannya, mengenai pasal apa saja nanti yang bisa dipakai,"
ujar Idrus.
Selanjutnya Idrus meminta
Polresta Depok cepat menanggapi laporan itu. Bagaimana pun, kata Idrus, Jonas
harus siap bertanggung jawab atas pernyataannya yang menyatakan dia belum
islam. "Dia juga harus minta maaf kepada umat Islam," ujarnya.
Kasus ini menjadi semakin
menarik. Menurut saya pilihan keyakinan kepada Tuhan atau agama adalah hak
asasi setiap orang dan itulah saya kira yang dipakai pedoman oleh Jonas Rivanno.
Namun masalahnya menjadi runyam manakala dia membuat pernyataan yang oleh
kalangan tertentu dianggap menipu dan meresahkan masyarakat serta melecehkan
agama Islam. Di Indonesia memang ada pasal tentang penipuan itu dan lebih
lanjut Jonas Rivanno akan bisa dijebloskan ke penjara oleh FPI atau MUI.
Oleh sebab itu menurut saya lebih
baik Jonas Rivanno mencabut kembali pernyataannya bahwa dia tidak menjadi
mualaf. Agar lebih aman serta tidak dituntut pasal penipuan kemudian
dijebloskan ke penjara, sebaiknya Jonas mengaku saja sebagai mualaf. Namun apabila hal itu bertentangan
dengan suara hatinya toh hanya sekedar pernyataan ke publik sedangkan relasi
batinnya dengan Tuhannya tetap bisa dilakukan dengan keyakinan dia sebelumnya.
Dalam hal ini masalah agama di
Indonesia kenyataanya memang hanya butuh pernyataan lahiriah saja. Mengenai
cara beragama kita secara pribadi tidak ada hukum negara yang mengaturnya.
Apakah kita mau menjalankan ibadat agama kita dengan cara apa pun semuanya
adalah tanggung jawab pribadi kita dengan Tuhan. Jadi menurut saya Jonas
silahkan membuat saja pernyataan kembali kepada publik bahwa dia telah menjadi
mualaf serta meminta maaf kepada FPI dan MUI agar tidak mengalami kesulitan
dengan masalah hukum. Mengenai relasi pribadinya dengan Tuhannya toh tetap bisa
dia lakukan seperti agamanya semula. Mudah dan sederhana kan? Gitu aja koq
repot.
Salam damai penuh cinta.
***
Solo, Kamis, 14 November 2013
Suko Waspodo
0 comments:
Posting Komentar