Welcome...Selamat Datang...

Padi organik petani hasil pendampingan kami

Padi Rojolele organik

Lokomotif tua di kota kecil Cepu, Blora

Lokomotif tua yang sekarang kadang-kadang digunakan untuk kereta wisata di lingkunagn perhutani Cepu-Blora.

SATE BUNTEL KHAS SOLO

Lezat dan bikin kita ketagihan.

Jajanan khas Jawa

Jajanan khas Jawa ini sekarang sering disajikan dalam acara formal maupun informal. Lengkap, rasanya bervariasi dan sehat.

Para peserta LDK di Tawangmangu

Latihan Dasar Kepemimpinan diikuti oleh sekitar 30 mahasiswa Surakarta di Tawangmangu pada tahun 2011.

Di Tanah Lot Bali

Refreshing di Bali pada tahun 2010, bersama teman-teman dosen.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2022

PPKM, Kerumunan yang Ditunda, dan Penegakan Hukum


Penulis bukan bermaksud nyinyir atau bahkan menyalahkan kebijakan pemerintah tentang PPKM yang sedang dilaksanakan saat ini, tetapi hanya sekadar "nguda rasa", mengungkapkan perasaan. Penerapan PPKM tentu bertujuan bagus, yang pada dasarnya adalah membatasi kerumunan (sesaat), tetapi kenyataannya hanya memindah atau menunda kerumunan.

Kita bisa belajar dari dua kali peningkatan drastis korban COVID-19, yakni beberapa saat setelah pembatasan mudik Lebaran tahun lalu dan tahun ini. Pembatasan mudik kenyataannya hanya memindah waktu kerumunan, karena masyarakat (meski tidak sebagian besar) tetap mudik setelah pelarangan mudik dicabut atau usai. Selanjutnya berakibat melonjaknya kasus COVID-19.

Penerapan PPKM sebaiknya tidak diberlakukan sesaat dalam tanggal terbatas tetapi diberlakukan seterusnya, setiap saat. Namun dalam hal ini tidak perlu dengan berbagai pembatasan dalam bentuk penyekatan jalan, penutupan area bisnis atau penutupan kantor, singkatnya jangan berlebihan yang justru menimbulkan kepanikan dan kerugian ekonomi.  Penyekatan jalan tertentu sesungguhnya hanya memindahkan pergerakan masyarakat melewati jalan lain dan justru berdampak kemacetan dan itu berarti kerumunan. Penutupan kantor atau area bisnis hanya akan memindah kerumunan pada saat kantor atau area bisnis beroperasi lagi.

Penerapan PPKM yang ideal adalah cukup dengan memperketat protokol kesehatan. Setiap orang diwajibkan mengenakan masker saat keluar rumah beraktifitas di masyarakat dan tempat umum serta bekerja. Bagi yang melanggar harus dikenai sanksi administrasi atau sosial yang berat agar ada efek jera dan taat, karena selama ini kalau hanya sekadar himbauan banyak yang tidak taat. Setiap kantor, area bisnis dan prasarana umum wajib menyediakan sarana kebersihan baik dalam bentuk air untuk cuci tangan plus sabun atau bahkan hand sanitizer.

Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana bagi siapa pun (termasuk para ustad maupun pemuka agama yang lain) yang dengan sengaja menganjurkan pada umat atau masyarakat untuk tidak mau divaksin atau tidak menaati prokes. Terkait dalam hal ini setiap orang sebaiknya berusaha menghindari orang-orang yang tidak mau mengenakan masker atau prokes yang lain.

Terakhir yang paling penting adalah pemerintah mesti meningkatkan percepatan vaksinasi. Tidak perlu ada lagi pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga setelah tuntas vaksinasi kita bisa menerapkan herd immunity dan COVID-19 ini tidak lagi dianggap sebagai pandemi tetapi endemi. Pemerintah juga dengan serius harus memastikan ketersediaan obat-obat tertentu yang diperkirakan mampu membantu mengobati COVID-19.

Demikian tulisan sederhana ini, sekali lagi, hanya sekadar "nguda rasa" dan tidak bermaksud melawan kebijakan pemerintah yang sudah sangat serius dalam menghadapi pandemi ini. Mari kita saling menjaga diri, saling mengingatkan dan berusaha secara serius meminimalkan efek lokal maupun global dari COVID-19 ini.

***
Solo, Sabtu, 10 Juli 2021. 12:36 pm
'salam sehat penuh cinta"
Suko Waspodo
antologi puisi suko
illustr: ikilhojatim.com
 

Selasa, 20 Oktober 2020

Mengambil Hikmah dari Tuduhan Kecurangan Pilpres 2019


Menyelenggarakan hajatan besar pesta demokrasi Pemilu di negeri ini sungguh bukan perkara mudah, apalagi pemilihan legislatif (pileg) diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan presiden (pilpres). Jumlah DPT yang hampir 200 juta, jumlah TPS yang lebih dari 800 ribu, partai peserta yang berjumlah 20 (termasuk 4 partai lokal Aceh) serta kebhinekaan rakyat negeri ini, merupakan tantangan besar untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil. Tentu mustahil untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang 100% sempurna tanpa cacat, dengan melihat kompleksitas yang ada ditambah dengan menguatnya politik identitas.

Namun ada suatu hal yang menarik pada pemilu 2019 ini, khususnya terkait pilpres. Kubu Prabowo-Sandi (02) sejak sebelum masa kampanye dimulai sudah mengumbar narasi negatif dengan mengatakan bahwa "Prabowo-Sandi pasti menang jika tidak dicurangi". Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal kubu 02 sudah tidak mempercayai penyelenggaraan pemilu, khususnya pilpres. Karena situasi adanya narasi negatif inilah yang justru membuat pelaksanaan pemilu kali ini menjadi relatif semakin berhati-hati.

Gencarnya narasi tuduhan curang membuat pelaksana dari tingkat TPS hingga KPU pusat bekerja semakin cermat dan hati-hati dalam pelaksanaan hari pencoblosan maupun selanjutnya hingga tahap penghitungan suara. Demikian pula Bawaslu juga terlihat lebih jeli mengamati pelaksanaan Pemilu kali ini.

Meskipun akhirnya penghitungan suara sudah resmi diselesaikan oleh KPU dan untuk Pilpres hasilnya 55,50 % - 44,50 % untuk kemenangan paslon Jokowi-Ma'ruf (01), tetapi kubu 02 tetap tidak mau menerima kekalahan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun akhirnya gugatan mereka seluruhnya ditolak MK setelah melalui sidang MK yang berlangsung terbuka dan diliput langsung oleh banyak media nasional maupun internasional.

Mahkamah Konstitusi pada sidang Kamis 27 Juni 2019 kemarin,  memutuskan menolak seluruh gugatan kubu 02 kepada KPU. Semua tuduhan yang dilontarkan oleh pihak pemohon (kubu 02) kepada pihak termohon (KPU) serta pihak terkait (kubu 01) terbantahkan karena tidak bisa menunjukkan bukti-bukti tentang tuduhan kecurangan mereka. Keputusan MK ini membuktikan bahwa KPU sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar terlepas dari beberapa kekurangan yang ada. Sekaligus hal ini membuktikan bahwa Pemilu kali ini sudah dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.

Kesuksesan Pemilu kali ini juga ditunjukkan dengan tingkat partisipasi pemilih yang lebih dari 80%. Ini merupakan tingkat partisipasi tertinggi dalam usia republik ini, meskipun juga mencatat korban meninggal tertinggi pada pihak petugas pelaksana pemilu. Masalah ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi KPU dan pemerintah dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu kali ini.

Narasi tuduhan pelaksanaan Pemilu akan curang oleh kubu oposisi sejak awal nampaknya justru memacu pelaksanaan Pemilu kali ini menjadi relatif lebih baik. Terima kasih untuk Mahkamah Konstitusi yang telah menyelesaikan sengketa pilpres kali ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta selamat untuk Komisi Pemilihan Umum yang sudah melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu kali ini dengan profesional sesuai dengan kewajiban, hak serta kewenangannya. Merdeka!

***

Solo, Jumat, 28 Juni 2019. 3:56 pm

'salam kritis penuh cinta'

Suko Waspodo

antologi puisi suko

ilustr: Liputan6.com

Jumat, 04 September 2020

Kali Ini Prabowo Harus Diperiksa dan Diadili


Ketegangan yang berlanjut menjadi kerusuhan yang terjadi di Jakarta sejak 21 Mei 2019 menunjukkan bahwa Prabowo memang biadab. Dia rela mengorbankan anak-anak bangsa untuk bertarung di lapangan, diadu domba melawan aparat keamanan, menciptakan ketakutan, mendorong konflik berdarah, hanya karena dia tidak terima bahwa dia kalah.

Dia sudah tahu bahwa dia sudah pasti kalah. Dia tahu tidak akan mungkin gugatannya ke MK akan dikabulkan. Dia sudah tahu bahwa pertarungan seharusnya sudah selesai.

Tetapi berbeda dengan 2014, kali ini Prabowo tidak akan membiarkan bangsa ini merayakan hasil akhir pilpres dengan bahagia. Dia tahu dia kalah, dan dia akan menghukum bangsa ini karena tidak memilih dia.

Ini bukan soal ambisi kekuasaan. Ini soal kebusukan hati. Karena itu kita jangan mengulang kesalahan yang sama, membiarkan Prabowo melenggang melakukan kerusakan.

Dua puluh tahun yang lalu, dia tidak jadi dibawa ke mahkamah militer karena para anah buahnya – Tim Mawar – pasang badan menyatakan penculikan aktivis dilakukan bukan karena perintah Prabowo. Pimpinan militer kemudian membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menyimpulkan Prabowo bersalah dalam kasus penculikan dan penyiksaan para aktivis.

DKP mengajukan rekomendasi agar Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan. Namun Presiden Habibie mengeluarkan keputusan yang lebih lunak: ia memberhentikan Prabowo ‘dengan hormat’. Prabowo bahkan tetap berhak menerima pensiun.

Pemerintah dan pimpinan militer kita saat itu sekadar bermain aman dan mungkin berharap bahwa sebuah pemberhentian akan memberi efek jera terhadap Prabowo. Ternyata harapan itu keliru. Prabowo kembali ke Indonesia dan bertarung di politik.

Dia dibiarkan ikut dalam Konvensi Golkar 2004, pemilihan wakil presiden pada 2009, pemilihan presiden 2014 dan 2019. KPU mengabaikan fakta bahwa DKP pernah menyatakan dia bersalah sebagai perwira militer. Sekadar catatan, pada pilpres 2014 itulah, Prabowo mulai melancarkan kampanye yang menonjoolkan penyebaran kebohongan dan sentimen agama.

Pada Pilpres 2019 kali ini, Prabowo dengan seenaknya melakukan hal-hal yang masuk dalam kategori melawan hukum: menyebarkan kabar bohong bahwa menurut real count dia menang sejak hari pilpres dan kemudian diulang di berbagai kesempatan berbeda, menyebarkan kabar bohong bahwa terjadi kecurangan KPU, menyatakan tidak akan menerima hasil penghitungan KPU karena terjadi kecurangan yang luar biasa tanpa menyajikan bukti.

Selanjutnya pernyataan maupun hasutan itulah yang bisa diduga menyebabkan ketegangan, konflik  dan bahkan kerusuhan yang kini secara riil sudah terjadi. Bahkan, hampir pasti, gerakan untuk menduduki Bawaslu, atau KPU, atau bahkan DPR, adalah hal yang tidak secara alamiah terjadi, melainkan dimobiisasi (kubu) Prabowo.

Oleh sebab itu, Prabowo harus diadili untuk tuduhan kejahatan yang dia lakukan. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan padanya:
  1. Menyebarkan kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran (menurut UU No 1 1946, bila disengaja untuk menyebabkan keonaran, hukumannya maksimal 10 tahun; bila tidak sengaja maksimal 3 tahun).
  2. Menyebarkan kabar tidak pasti yang dapat menyebarkan keonaran (menurut UU No 1 1946, hukumannya maksimal 2 tahun)
  3. Menghasut untuk tidak menerima perintah UU (menurut pasal 160 KUHP, hukumannya maksimal 6 tahun)
Kali ini, kita tidak boleh mengulang kesalahan 20 tahun yang lalu. Prabowo harus diperiksa dan diadili. Selama dia merasa bahwa dia 'tidak bisa diadili', dia akan terus melakukan kerusakan di negara ini.

***
Solo, Rabu, 22 Mei 2019. 11:25 am
'salam kritis penuh cinta'
Suko Waspodo
antologi puisi suko
kompasiana
pepnews
ilustr: merdeka.com


Kamis, 11 Juni 2020

Rompi Oranye














jika kekuasaan hanya sebagai ambisi
bersiaplah kalian tuk hancurkan diri
kepongahan membutakan hati nurani
kelicikan mengekang kemurnian pribadi

berdalih memperjuangkan nasib rakyat
memang sering hanya kedok laku bejat
berbagai perilaku dipenuhi tipu muslihat
demi untuk memenuhi kenikmatan sesaat

tahta sarana untuk wujudkan keserakahan
menghalalkan segala cara tuk kesempatan
jika tergapai kemungkinan untuk penjarahan
kejujuran pasti akan senantiasa terlupakan

kala semua kebusukan akhirnya terbongkar
tiada pengakuan diri bertindak tidak wajar
menuduh penegak hukum berlaku kurang ajar
padahal nyata kalian telah bertindak mungkar

rompi warna oranye harus kalian kenakan
masker kalian pasang tuk menyembunyikan
wajah kalian yang tak pantas dipertahankan
sungguh perilaku kalian penuh kemunafikan

***
Solo, Minggu, 24 Maret 2019. 5:55 pm
'salam kritis penuh cinta'
Suko Waspodo
antologi puisi suko 
kompasiana
pepnews
ilustr: potretnews.com

Sabtu, 01 September 2018

Tagar Ganti Kamar


Peristiwa terbaru dicokoknya Nur Mahmudi politikus kader PKS oleh pihak kepolisian sebagai tersangka korupsi menambah deretan panjang para kader partai yang berperilaku busuk dan besar kemungkinan masuk bui. Apakah ini menandakan bahwa partai menjadi tempat pengaderan calon koruptor? Tentu saja tidak.

Kemungkinan yang terjadi adalah ada banyak orang yang menggunakan partai sebagai sarana meraih ambisi kekuasaan dan kemudian melakukan perbuatan busuk korupsi. Namun bisa juga terjadi bahwa seseorang mulanya merupakan kader partai yang baik dan terpuji di mata rakyat namun begitu berkuasa lalu tergoda untuk bertindak korup.

Politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kekuasaan memang rawan untuk terjebak dalam perilaku serakah korupsi, power tends to corrupt. Kecenderungan ini kian diperparah oleh tradisi di mana para kader partai yang memperoleh kekuasaan lalu menjadi petugas partai yang harus membiayai kehidupan partainya. Tentu mereka tidak mau gaji atau tunjangan mereka sebagai pejabat diserahkan sebagian untuk partai, maka kemudian mereka melakukan segala cara untuk bisa korupsi.

Dalam perpolitikan semestinya partai memiliki mesin bisnis yang mendukung kehidupan partai. Idealisme untuk mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara demi kesejahteraan rakyat hanya mungkin tercapai secara bersih apabila ada dukungan dana yang bersih pula. 

Di negeri ini sudah mulai ada beberapa partai yang memiliki mesin bisnis untuk mendanai idealisme para politisi di partai yang bersangkutan. Tradisi meniadakan politik mahar merupakan awal yang baik dan bijak yang patut kita dukung.

Para politisi yang ingin terlibat di dalam kekuasaan dan atau menjadi wakil rakyat seharusnya adalah orang-orang yang tidak lagi berorientasi kekuasaan untuk memperkaya diri. Idealisme politik yang bersih hanya mungkin tercapai apabila politisinya lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan tetap bermartabat.

Apabila para politisi hanya berorientasi memperkaya diri dengan perilaku busuknya maka wajar saja kalau deretan politisi dan kader partai semakin banyak yang menghuni penjara. KPK serta aparat penegak hukum lainnya harus kita dukung untuk semakin jeli dan trengginas dalam tugasnya. Perburuan tikus alias koruptor harus semakin serius. Dengan demikian bagi para koruptor senantiasa hanya akan berlaku #GantiKamar alias berpindah dari kenikmatan hidup mewahnya ke kamar penjara atau kalau perlu ke kamar mayat dan selanjutnya ke neraka.

Pancasila harga mati, kesejahteraan rakyat terwujud nyata dan merata.  Merdeka !!!

***
Solo, Rabu, 29 Agustus 2018
'salam kritis penuh cinta"
Suko Waspodo
kompasiana
antologi puisi suko
ilustrasi: infoido

Perburuan Tikus


gemerlap dunia semakin menggoda ... para tikus semakin massive mencuri ... tak sekedar remah-remah ikan asin ... atau sisa makanan yang berceceran ... tidak juga harus yang tersaji di meja

tikus sekarang memilih tentengan tas ... memang tampak hanya plastik kresek ... namun isinya pastilah milyaran bernilai ... tak harus dengan media online transfer ... yang justru sekarang mudah terendus

namun pemburu tikus tak kalah cerdik ... menebar perangkap tikus nan kian rakus ... tikus-tikus kakap terjerat  tiada berkutat ... pisau hukum siap merajam nafsu mereka

wahai para tikus yang masih merajalela ... kesempatanmu mencuri semakin sempit ... nikmati saja makanan yang memang untukmu ... agar tak terkapar oleh kecekatan mereka  yang memburumu

perburuan tikus semakin tegas dilakukan ... para tikus semakin sulit melakukan pencurian

***
Solo, Rabu, 29 Agustus 2018. 5:13 am
'salam kritis penuh cinta'
Suko Waspodo
antologi puisi suko
kompasiana
pepnews
ilustr: qureta 

Rabu, 01 Agustus 2018

Penggenggam Bara



















seolah kalian pemegang kunci surga
seakan kalian penentu penghuni neraka
ayat-ayat suci kalian teriakkan
perilaku keji kalian tegakkan

seolah kalian yang paling benar
sehingga kalian bertindak barbar
ambisi telah menghapus nurani
terungkap dalam kuasa anarki

pasti Allah bukan melulu milik kalian
justru kalian diperbudak oleh setan
kalian penggenggam bara
kalian penebar malapetaka
kalian pengibar angkara murka
kalian bakar sesama manusia
kalian umbar laku durjana

kini puaskan nafsu dajal kalian
saatnya akan tiba semesta hukuman
kejahatan tak akan mampu bertahan
kebenaran senantiasa menata kehidupan

***
Solo, Sabtu, 12 Mei 2018. 10:28 am
'salam hangat penuh cinta'
Suko Waspodo
antologi puisi suko
kompasiana
pepnews
ilustr: myfreephotoshop.com

Polri Pasti Tidak Melanggar HAM


Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan di Medical Emergency Rescue Committee, jalan Kramat Lontar, Jakpus  meminta kepada kepolisian untuk tidak melanggar HAM kepada para pelaku dalam Tragedi Kericuhan di Mako Brimob Depok Jawa Barat, Kamis, 10 Mei 2018.

Inilah, contoh pengacara yang tidak punya otak. Bagaimana dia bisa berbicara dengan mencurigai polisi akan melanggar HAM. Apakah tindakan para napi teroris perusuh yang membunuh dengan sadis 5 orang polisi itu bukan justru pelanggaran HAM yang berat?

Masalah HAM apa yang dicemaskan oleh pengacara koplak semacam Achmad Michdan ini? Polisi sesuai dengan tugasnya sudah pasti harus menegakkan HAM, apalagi di era pemerintahan saat ini. Seandainya pemerintah, dalam hal ini kepolisian, tidak mengedepankan HAM pasti dalam peristiwa ini tidak akan sampai terjadi korban 5 polisi meninggal dengan tragis dan hanya 1 orang teroris yang meninggal.

Mungkin yang akan jatuh banyak korban di pihak para napi teroris perusuh. Logikanya, mereka di markas kepolisian dan pasti dengan mudah bisa dihabisi oleh para polisi yang pasti bersenjata sangat lengkap. Tetapi inilah faktanya, justru dengan pertimbangan HAM, polisi tidak mengambil langkah kejam asal bunuh, walau pun sebenarnya sah-sah saja jika kepolisian mengambil langkah keras.

Setelah kerusuhan bisa dihentikan pun polisi mengambil langkah yang sangat manusiawi, dengan memindahkan napi teroris ke penjara pulau Nusakambangan. Pemindahan pun dilakukan secara diam-diam agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Tak bisa dibayangkan seandainya mereka tidak segera dipindahkan, ada kemungkinan mereka bisa diamuk oleh massa rakyat yang tidak rela atas korban yang menimpa 5 polisi tersebut dan pelecehan yang dialami oleh lembaga kepolisian.

Ada kemungkinan juga para napi teroris ini akan dihabisi oleh para alumni 212 yang jumlahnya puluhan juta karena merasa telah dilecehkan. Mungkin nggak ya? Siapa tahu alumni 212 merasa dilecehkan keimanannya?

Yang pasti kepolisian sudah mengambil langkah yang tepat, dan pasti tidak ada unsur pelanggaran HAM. Justru hingga saat ini dipertanyakan mengapa tidak ada suara atau tindakan dari KOMNASHAM terhadap nasib yang dialami oleh 5 korban mati sadis di pihak kepolisian.

Mengapa yang bersuara justru Achmad Michdan? Pengacara atau "Penggiat HAM" semacam dia ini sudah saatnya diletakkan paling depan di tengah Operasi Militer Kontra Terorisme oleh POLRI atau TNI biar otaknya bisa normal dan melihat kenyataaaan yang sedang terjadi. Seenak jidatnya dia menuduh kemungkinan POLRI akan melanggar HAM, dan dilain pihak menutup mata terhadap pelanggaran HAM sadis yang dilakukan oleh para napi teroris perusuh.

Kita yakin bahwa POLRI dan TNI, di era sekarang, justru terdepan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM oleh para teroris yang justru harus kita tuntut. Keadilan harus ditegakkan, rakyat sepenuhnya mendukung dan bersama POLRI serta TNI membasmi terorisme.

Salam keadilan penuh cinta.

***
Solo, Jumat, 11 Mei 2018
Suko Waspodo
ilustrasi: RakyatMerdeka 

Jumat, 20 Juli 2018

Sepeda Motor Seharusnya Tidak untuk Mengangkut Barang


Jumlah pengguna sepeda motor di negeri ini semakin hari semakin luar biasa banyaknya, bahkan di kota-kota besar pengguna sepeda motor lebih banyak daripada pengguna sepeda. Keleluasaan menyusup di sela-sela kepadatan lalu-lintas menjadi pertimbangan mengapa sepeda motor semakin banyak diminati. Selain juga kemudahan dalam memilikinya lewat kredit yang begitu kecil jumlah uang DP-nya. Hal ini tentu saja berdampak tidak sederhana pada kepadatan lalu-lintas di jalan raya. Jalan raya menjadi semrawut apalagi sering pula terjadi trotoar dilalui juga untuk menghindari kemacetan.

Lebih memprihatinkan lagi adalah penggunaan sepeda motor untuk angkutan barang. Baik sepeda motor dipasang dengan alat pengangkut melintang di sadel bagian belakang (dalam bahasa jawa disebut bronjong) atau sekedar diletakkan melintang di sadel  bagian belakang. Kondisi ini pasti sangat membahayakan, baik bagi pengendaranya sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Muatan yang sangat berat dan terkadang sampai menutupi pandangan ke belakang secara langsung maupun lewat kaca spion pasti akan menyulitkan pengendara untuk menguasai kendaraannya serta untuk bermanuver dengan baik di jalan raya. Kecuali itu juga membahayakan pengguna jalan lain akibat penggunaan ruang geraknya yang menjadi tidak wajar.

Kenyataannya rancangan kendaraan roda dua pada sepeda motor memerlukan keseimbangan untuk mengendarainya, oleh sebab itu kendaraan bermotor jenis ini sebenarnya dianggap tidak cocok untuk angkutan barang. Namun, motor merupakan salah satu jenis angkutan barang menurut regulasi yang berlaku di dalam negeri.

Menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sepeda motor adalah kendaran bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping. Pada pasal 106 Ayat (9) dijelaskan, motor tanpa kereta samping dilarang membawa lebih dari 1 penumpang.

Sepeda motor sebagai kendaraan angkutan barang tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014. Pada Pasal 10 Ayat (1) dikatakan sebenarnya mengangkut barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang.

Tetapi, pada Ayat (2) dijelaskan, jika memenuhi persyaratan teknis, kendaraan bermotor pengangkut barang dapat menggunakan mobil penumpang, bus, atau sepeda motor.

Namun demikian perlu dipahami syarat-syaratnya apabila sepeda motor dipergunakan untuk mengangkut barang. Begini menurut Ayat (4):
a.  Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b.  Tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atau tempat duduk pengemudi.
c.  Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Bukan hanya itu saja, sebab pada pasal 11 menerangkan sepeda motor yang dipakai mengangkut barang wajib memperhatikan faktor keselamatan.

Undang-undang serta ketentuan di atas nampaknya kurang dipahami atau mungkin sengaja dilanggar oleh mereka yang menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang secara sembrono dan bahkan ngawur. Mereka hanya sekedar ingin hemat tanpa memikirkan untuk tetap selamat.

Sering kita jumpai hal ini terjadi di jalan raya bahkan pengendaranya justru cenderung ngebut dan tidak peduli dengan keselamatan pengguna jalan lain. Yang juga tak kalah memprihatinkannya bahwa meskipun kejadian tersebut melewati depan pos polisi lalu-lintas berpetugas atau berlangsung sepengetahuan petugas tetapi sering tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelanggaran tersebut.

Seharusnya petugas polisi lalu-lintas tidak hanya melakukan penertibaan masalah penggunaan helm atau sabuk pengaman saja, melainkan juga tegas menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan sepeda motornya untuk pengangkut barang secara membahayakan pengguna jalan yang lain. Semoga aparat polisi lalu-lintas bertindak tegas dan adil kepada setiap anggota masyarakat, khususnya pengguna jalan. Keselamatan semestinya untuk semuanya.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Selasa, 30 Januari 2018
Suko Waspodo
ilustrasi: Tribun Travel - Tribunnews.com

Sabtu, 07 Mei 2016

Tikus-Tikus











serakah menjarah
rakus terus menerus
ganas melahap dengan buas

tiada peduli
tiada rasa malu
tiada pernah puas

lincah mencari celah
cerdik mencekik
pintar memutar balik nalar

tikus-tikus negeri mewabah ngeri
menguasai

tikus-tikus menjadi penguasa
tikus-tikus menjadi punggawa
tikus-tikus berpura menjadi wakil rakyat
tikus-tikus berlagak pembuat hukum
tikus-tikus berlagak penegak hukum

semuanya omong kosong
semuanya topeng belaka
semuanya anarki
semuanya menggerogoti

tikus-tikus memporandakan segalanya
rakyat jelata semakin menderita

kalau negeri ini sudah dikuasai para tikus
tiada pilihan lain
rakyat mesti bersatu bergerak
musnahkan tikus-tikus birokrasi
musnahkan tikus-tikus politisi
musnahkan tikus-tikus negeri ini

***
Solo, Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2015. 8:38 am
‘salam damai penuh cinta’
Suko Waspodo
ilustr: fokusjabar.com

Kamis, 25 September 2014

Ketertiban Umum Butuh Ketegasan

Sangat menarik mengikuti perkembangan penataan ketertiban umum terkait parkir liar di Jakarta. Pengenaan sanksi derek 500 ribu rupiah ternyata cukup memberi efek jera. Berdasar keberhasilan penerapan ketertiban umum tentang parkir liar ini sungguh akan sangat baik apabila diikuti oleh penertiban yang lain.

Banyak ruang publik serta sarana publik yang perlu ditertibkan. Beberapa yang sangat mendesak dan sudah akut amburadulnya adalah pedagang kaki lima, penghuni liar, penduduk liar, tertib berlalu-lintas dan perusak lingkungan hidup.

Pedagang Kaki Lima

Persoalan pedagang kaki lima adalah masalah yang selalu tidak tuntas dalam penertibannya. Kita pasti sepakat bahwa hal itu menyangkut kebutuhan hidup tetapi tentu saja tidak bisa dengan seenaknya para pedagang menjarah ruang publik. Penyelesaiannya adalah aparat pemerintah jangan pernah memungut retribusi kepada mereka, sehingga mereka tidak ada alasan untuk menolak saat diusir di tempat berdagang mereka yang liar menjarah kaki lima. Selanjutnya pemerintah menyediakan sarana pasar untuk mereka dengan harga kios yang terjangkau.

Penghuni Liar

Para penghuni liar khususnya di bantaran sungai atau waduk serta pinggiran rel kereta api sudah sangat parah. Hal ini bisa terjadi karena ternyata banyak oknum aparat pemerintah daerah atau pemkot serta oknum PT KAI yang dengan sengaja menjual petak-petak tanah dan entah bagaimana caranya para penghuni bisa memperoleh sertifikat tanah liar yang mereka tempati.

Penyelesaiannya, pemerintah setempat perlu menindak tegas dan memberi sanksi berat kepada aparat yang nakal tersebut. Bagi para penghuni liar disediakan rumah susun dengan fasilitas yang baik dan harga yang terjangkau.

Penduduk Liar

Kasus penduduk liar biasanya terjadi di kota-kota besar dan yang paling parah di Jakarta. Setiap tahun jumlah mereka semakin meresahkan dan dalam beberapa kasus meningkatkan kriminalitas juga.

Untuk menyelesaikan masalah ini pemerintah kota perlu secara rutin mengadakan razia tentang status kependudukan. Bagi siapa pun yang tidak bisa menunjukkan status kependudukan yang resmi dan jelas dikenakan denda yang berat serta dikembalikan  ke daerah asalnya.

Tertib Berlalu Lintas

Masalah ini dimana pun di negara ini selalu meresahkan dan sekaligus membahayakan. Ini bisa kita lihat dari semakin semrawutnya kondisi lalu-lintas serta semakin meningkatnya korban kecelakaan di jalan raya.

Polisi lalu-lintas dan dinas perhubungan perlu mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggar peraturan lalu-lintas. Perlu sanksi yang berat juga bagi para oknum polisi lalu-lintas serta dinas perhubungan yang melakukan tindak pungutan liar serta denda seenaknya terhadap para pengendara dan pengguna jalan. Menerapkan cara memperoleh SIM yang sesuai standard internasional dan tidak ‘menjual’ SIM.

Perusak Lingkungan Hidup

Perusak lingkungan hidup ini termasuk di dalamnya, penebang liar, pembuang limbah, penertiban emisi (gas buang) kendaraan bermotor, perokok di tempat umum. Mereka lah yang selama ini merupakan penyumbang terbesar kerusakan lingkungan hidup.

Di negeri tropis seperti Indonesia yang sangat kaya dengan hutannya, para pelaku penebangan liar sudah berlangsung sangat lama dan semakin meresahkan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa begitu banyak illegal logging di Indonesia dan di dalamnya melibatkan para oknum aparat. Hutan-hutan menjadi gundul dan banjir dimana-mana.

Perlu peninjauan kembali secara menyeluruh untuk ijin penebangan pohon. Sanksi yang berat pagi para pelanggar peraturan dan pencuri kayu penebangan liar.

Pembuangan limbah secara seenaknya memang risiko terhadap adanya industri, baik limbah udara, sungai maupun kerusakan struktur tanah. Tidak boleh diabaikan juga dalam hal ini adalah warga yang juga sering menjadi pembuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai.

Diperlukan peraturan yang tegas serta peninjauan secara rutin ke setiap industri tentang pengelolaan limbah mereka agar limbah mereka tidak sampai merusak lingkungan. Penyuluhan secara serius bagi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan hidup yang sehat.

Emisi kendaraan bermotor juga merupakan perusak lingkungan yang semakin parah. Tingkat kesadaran para pengguna kendaraan bermotor pada umumnya sangat rendah dan acuh tak acuh dengan emisi gas buang kendaraan mereka.

Penertiban emisi kendaraan bermotor perlu tegas sehingga menjadi layak jalan dan tidak merusak kebersihan udara. Tilang bukan hanya untuk masalah SIM, STNK dan perlengkapan kendaraan saja namun juga tentang tentang emisi.

Perokok di tempat umum belum ditertibkan di negeri ini yang kabarnya jumlah perokoknya terbesar di dunia. Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas dan tegas bagi perokok di tempat umum. Seperti kita ketahui bahwa asap rokok justru paling membahayakan bagi mereka yang tidak merokok atau biasa disebut perokok pasif.

Karena di negeri ini merokok masih dianggap sebagai hak setiap individu maka selain pengenaan denda berat bagi perokok yang melanggar larangan merokok di tempat umum, juga perlu penyediaan tempat merokok. Jadi merokok itu ibarat seperti orang mau buang air besar/kecil maka perlu disediakan tempat.

Demikianlah hal-hal menyangkut ketertiban umum yang semakin mendesak untuk ditata. Semuanya tidak akan mungkin bisa tercapai apabila tidak ada ketegasan dalam peraturan serta aparat penegaknya. Pengenaan sanksi denda berat sangat diperlukan agar ada efek jera dan dilain pihak juga bisa menjadi sarana pemasukan bagi negara. Kecuali itu peran serta masyarakat juga diperlukan, tidak hanya dalam menaati peraturan yang ada tetapi juga melaporkan siapa pun yang melanggar.

Mari kita wujudkan ketertiban umum dengan melaksanakan peraturan sebagaimana mestinya serta saling mengingatkan. Selamat menikmati  kenyamanan hidup bersama.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Sabtu, 13 September 2014
Suko Waspodo

Selasa, 26 Agustus 2014

Penyelesaian 7 Kasus HAM untuk Jokowi

Imparsial, lembaga swadaya masyarakat yang menyoroti kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mendukung rencana presiden terpilih Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia, khususnya membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti,  mengatakan bahwa pembentukan pengadilan ini sangat penting untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. Ketika dihubungi, Sabtu, 23 Agustus 2014, menurutnya ada tujuh kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM dan butuh perppu.

Tujuh kasus tersebut adalah, kasus seputar 1965; kasus penembakan misterius; kasus Talangsari; tragedi Trisakti-Semanggi I dan II; penculikan aktivis atau penghilangan paksa 1997-1998; dan kasus Wasior. “Yang paling matang kasus penghilangan paksa, terserah Jokowi mau yang mana untuk dilanjutkan,” kata Poengky.

Dalam tujuh kasus itu terseret beberapa jenderal yang diduga terlibat. Di antaranya mantan capres yang juga mantan Komandan Jenderal Kopassus Prabowo Subianto terkait dengan kasus penghilangan paksa dan kerusuhan Mei. Anggota koalisi partai pendukung Jokowi, mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Wiranto, juga diduga terlibat kasus kerusuhan Mei; serta anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Jokowi yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Nasional, A.M. Hendropriyono, diduga terlibat kasus Talangsari.

Imparsial menyarankan agar Jokowi langsung membentuk pengadilan HAM dan tidak perlu membentuk tim investigasi khusus. Soalnya, kewenangan penyidik tujuh kasus tersebut ada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tujuh kasus tersebut sudah diinvestigasi Komnas HAM. Sudah ada hasilnya dan tinggal disidangkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, mengatakan akan mengundang beberapa pegiat hak asasi manusia untuk membicarakan mengenai polemik pengangkatan Hendropriyono sebagai Dewan Penasihat Tim Transisi. Seusai pelantikan presiden terpilih, kata Andi, Jokowi akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia. Tujuannya untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Kasus HAM di negeri ini akan memasuki babak baru penyelesaiannya, meskipun juga tidak mudah. Semoga presiden Jokowi mampu menuntaskannya.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Senin, 25 Agustus 2014
Suko Waspodo

Senin, 28 Juli 2014

Menuntut Menkominfo

Menarik sekali mengikuti informasi yang ditampilkan oleh kawan kompasianer Opa Jappy di sini. Apa yang terjadi benar-benar perilaku berbahaya. Pemostingan berita bohong dan bahkan pemutarbalikan fakta tersebut oleh yang itu-itu layak untuk ditindak lanjuti.

Kita semua tahu bahwa yang itu-itu sangat dekat dengan menkominfo Tifatul Sembiring dan dia  melakukan pembiaran terhadap hal ini. Kita semua yang mendukung kebenaran dan mencintai negeri ini  berhak untuk menuntut menkominfo atas pembiaran tersebut. 

Kita semua yakin pasti menkominfo tahu tentang tindakan nista pemutarbalikan fakta ini. Dia tampaknya dengan sengaja membiarkan situasi ini dan itu berarti dia telah mengabaikan tanggungjawabnya sebagai menkominfo.  Kalau dia terus membiarkan situasi ini maka dia layak untuk dituntut mundur.

Kawan-kawan yang menguasai IT mohon terus menelusuri kasus ini dan membuka kepada media tentang apa yang sesungguhnya terjadi.  Kawan-kawan media yang namanya dicemarkan dalam kasus ini juga layak untuk menuntutnya.

Dalam hal ini kita tidak memihak kepada pasangan Jokowi-JK maupun Prabowo-Hatta melainkan memihak kebenaran. Kita tidak rela rakyat kita diracuni oleh yang itu-itu dengan memperoleh berita yang memutar balik fakta. Mereka, yang itu-itu, sungguh orang-orang yang kotor menjijikkan serta berbahaya bagi negeri ini, kita wajib memusnahkan mereka.

Kita cinta damai tetapi lebih cinta kebenaran.

***
Solo, Senin, 28 Juli 2014

Rabu, 02 April 2014

SBY Gagal Memimpin Pemberantasan Korupsi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai gagal dalam memimpin pemberantasan korupsi di pemerintahan selama kurun waktu 2004 hingga 2014.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi dan peluncuran buku "Jejak Korupsi, Politisi, dan Klan Cikeas" karya jurnalis senior Jusuf Suroso di Kantor Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu, 2 April 2014.

Hadir sebagai pembedah yakni pakar ekonomi Universitas Indonesia Ichsanuddin Noorsy, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, dan Direktur Eksekutif SSS Fadjroel Rahman.

Jusuf Suroso memaparkan, dalam kurun 2012-2013 orang dekat SBY banyak yang terjerat dalam lingkaran kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Director External Affairs SSS ini bahkan menuangkan secara detail hal tersebut dalam bukunya yang berisikan kumpulan tulisan "Jejak Korupsi, Politisi dan Klan Cikeas".

Apabila publik dengan mata terbuka melihat kasus-kasus yang ditangani KPK maka jelas terbuka bahwa setiap kasus korupsi tersebut ada hubungannya dengan klan Cikeas. Dia mencontohkan, dalam kasus Hambalang muaranya jelas ke Cikeas.

Bahkan, kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah aroma Cikeas cukup terasa, yang menyeret nama Sengman Tjahja.

"Bunyi pernyataan, pidato-pidatonya SBY itu bagus soal pemberantasan korupsi. Oke pernyataannya. Tapi kebijakan untuk implementasi nyatanya tidak ada," kata Jusuf.

Dia menuturkan, dalam masa kepemimpinan SBY baik dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan II pun seolah tanpa bekas. Produk-produk hukum yang dihasilkan bahkan tidak menunjang pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum.

Bahkan dalam beberapa hari terakhir ini, SBY dengan santai menyatakan kebijakan dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak bisa dipidana. "Bagaimana mungkin? Harusnya tidak hanya bicara, bukan mau menyelamatkan saja," imbuhnya.

Orang-orang dekat SBY yang terseret kasus korupsi bahkan dengan lugas disampaikan Jusuf. Di antaranya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang juga besan SBY, Aulia Pohan, pengusaha Artalyta Suryani (Ayin) yang dikenal sangat dekat dengan SBY dalam kasus suap jaksa BLBI, Siti Hartati Murdaya, Andi Alfian Mallarangeng, Sylvia Solehah.

Hingga Menteri ESDM Jero Wacik ikut terseret dalam kasus korupsi di lingkungan SKK Migas yang juga menjadikan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai terdakwa.

Belum lagi nama putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang disebut dalam kesaksian Yulianis dan kasus dugaan suap SKK Migas. "Rezim ini jelas tidak berhasil mengawal dan melakukan pemberantasan korupsi yang sebenarnya. KPK yang melakukan tapi diklaim sama pemerintah," tandasnya.

Inilah fakta yang bisa kita cermati tentang prestasi SBY terkait masalah korupsi di negeri ini. Gagal total.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Rabu, 2 April 2014
Suko Waspodo
Sumber Gambar: politik.kompasiana.com

Sabtu, 08 Februari 2014

Bau Busuk di Kementerian Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus menyelidiki dana pengelolaan haji tahun anggaran 2012-2013. Masalah ini penting dilakukan terkait  hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan pada tahun anggaran ini ada sekitar Rp 230 miliar dana pengelolaan haji yang mencurigakan.

"Partai Golkar berada di garda terdepan mendukung KPK dalam menyelidiki dana pengelolaan haji," tegas anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar TB. H. Ace Hasan Syadzily melalui pesan tertulis yang diterima beberapa media pemberitaan Jumat, 7 Februari 2014.

Dia menyampaikan, menurut audit PPATK  terungkap juga selama tahun anggaran 2012-2013 terkumpul dana pengelolaan haji senilai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekira Rp 2,3 triliun.

Berdasarkan itu, dirinya mendukung KPK untuk terus menyelidiki hasil temuan PPATK tersebut. "Partai Golkar mendesak agar Kemenag (Kementerian Agama) secara periodik melaporkan dana pengelolaan haji kepada masyarakat secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, serta dana itu dapat digunakan sepenuhnya untuk kepentingan jamaah Haji," tegasnya.

Lebih lanjut, bau busuk tidak beresnya dana haji mulai tercium sejak awal pendaftaran, berdasarkan pemberitaan, setoran awal jemaah haji sebesar Rp 38 triliun yang dibayarkan lebih dari 1,6 juta jemaah calon haji saat ini, maka pertahunnya mencapai Rp 2 triliun. Oleh karena itu, dirinya memprediksi pada tahun 2018 jumlah uang tersebut hampir mencapai Rp100 triliun, karena antusias masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji terus meningkat.

"Sekarang uang rakyat yang jumlahnya sudah puluhan triliunan itu disimpan atas nama Kemenag. Bagaimana cara investasinya dan ke mana hasil investasinya tidak ada orang yang tahu. Masyarakat saja curiga kok, masak KPK enggak." tukasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai intensif memanggil sejumlah pihak, untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. KPK pun tidak menutup peluang, akan memanggil Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. "Sepanjang diperlukan dalam penyelidikan ini, bisa saja dimintai keterangan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2014.

Namun demikian, Johan menegaskan, sampai saat ini belum ada jadwal untuk memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Disinggung soal perkembangan penyelidikan, Johan mengaku, sampai saat ini KPK belum menyimpulkan adanya penyimpangan terkait pengelolaan dana haji tersebut. "Penyimpangan itu disimpulkan, kalau sudah ada keputusan dari penyelidikan naik ke penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini dan Anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar tentang masalah ini.

Memprihatinkan sekaligus memalukan kalau bau busuk yang tercium di Kementerian Agama ini terbukti. Kementerian yang pernah menjadi Kementerian paling korup ini akan semakin mencoreng negeri ini yang selama ini seolah terlihat agamis. Para pejabat di lembaga yang seharusnya menjadi penjaga moral bangsa diduga terlibat korupsi juga. Ironis.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Jumat, 7 Februari 2014
Suko Waspodo
ilustrasi: sragenpos.com

Jumat, 31 Januari 2014

Jokowi dan Ganjar Patut Diteladani

Itulah ungkapan pujian yang layak kita sampaikan bagi dua politisi muda kader PDI-P, Joko Widodo dan Ganjar Pranowo. Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta,  dan  Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah; keduanya mengembalikan barang-barang pemberian hadiah yang mereka terima kepada KPK untuk menghindari tuduhan gratifikasi.

Seperti kita ketahui tahun lalu Jokowi mendapat hadiah bass guitar dari bassist band Metallica, Robert Trujillo,  namun kemudian dia menyerahkan hadiah tersebut kepada KPK karena  dianggap sebagai gratifikasi.  Pada waktu itu gitar tersebut kemudian akan dilelang namun perkembangan lebih lanjut sekarang dimuseumkan agar bisa dinikmati oleh siapa saja.

Kecuali gitar bass dari Metallica tadi, beberapa waktu yang lalu Jokowi juga menerima hadiah sebuah kacamata dari pembalap mantan juara dunia Moto GP, Jorge Lorenzo.  Kita ketahui juga bahwa Jokowi juga menyerahkan hadiah itu kepada KPK.

Selain Jokowi, politisi muda PDI-P yang lain, Ganjar Pranowo, juga melaporkan dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ganjar melaporkan sejumlah barang yang diterimanya kepada lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari 2014. Menurutnya, dugaan gratifikasi itu dilaporkan langsung oleh staf kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Barang-barang yang diserahkan Ganjar yakni jaket Harley Davidson, radio kayu, dan piagam yang di dalamnya terdapat ornamen berupa emas 24 karat seberat 10 gram. Tak hanya itu, Ganjar juga melaporkan tiga buah parcel kosmetik yang diperuntukan untuk istri orang nomor satu di Jawa Tengah itu.

Dengan demikian, KPK akan meneliti terlebih dahulu apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau tidak. KPK mempunyai waktu tiga puluh hari untuk melakukan proses telaah.

Sungguh menarik apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Tengah ini. Barang-barang pemberian itu pastilah bukan barang yang murah dan tentu sangat bernilai, namun sebagai bentuk ketaatan kepada hukum, mereka rela menyerahkannya kepada KPK.

Tampaknya selama ini baru  Jokowi dan Ganjar, pejabat publik yang menyerahkan barang pemberian hadiah kepada KPK. Semestinya apa yang mereka lakukan ini diteladani oleh para pejabat publik yang lain. Jangan menunggu sampai diseret oleh KPK. Salut buat Jokowi dan Ganjar. Rakyat negeri ini membutuhkan teladan pemimpin yang jujur. Merdeka!

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Jumat, 31 Januari 2014
Suko Waspodo

Kamis, 30 Januari 2014

Presiden ‘Paranoid’

Presiden  paranoid, itulah penilaian yang pas terhadap pribadi presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Langkah Presiden SBY menunjuk kuasa hukum pribadi dan keluarga dinilai sebagai bentuk ketakutan menjelang lengser dari kekuasaan. Langkahnya mensomasi sejumlah politikus justru dipersepsikan sebagai sikap reaktif dan antikritik.

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi, mengungkapkan bahwa perasaan paranoid tersebut harus dilihat penyebabnya. Selanjutnya juga harus dilihat apakah dirinya dan keluarganya serta lingkaran terdekatnya mempraktikkan tindakan yang tidak baik, penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan sebagainya

Menurutnya, ketakutan itu muncul bisa jadi karena saat memenangkan kepresidenannya melakukan pemenangan segala cara tanpa memperhatikan esensi dari nilai demokratis. Apabila tidak melakukan tindak atau kebijakan yang tidak benar, maka SBY seharusnya mempunyai keyakinan bahwa dia akan menyudahi periode kepresidenannya dengan mendarat mulus. Dalam hal ini anggapan publik bisa jadi benar manakala SBY terlihat sangat tertekan dengan sejumlah kritik dan serangan publik atas kebijakan politik yang dibuatnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY telah menunjuk Palmer Situmorang sebagai pengacara pribadi dan keluarga. Palmer didampingi dua orang pengacara lainnya, yakni Hafzan Taher dan Bahtiar Sitanggang. Dalam perjalanannya, Presiden SBY melalui pengacara keluarga tersebut sudah melayangkan somasi kepada beberapa pihak. Mereka yang disomasi antara lain aktivis ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono, mantan Menteri era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

Palmer Situmorang selaku kuasa hukum keluarga SBY mengungkapkan somasi kepada Rizal Ramli yang kedua akan diajukan jika tidak ada niat baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. Mereka sudah melayangkan somasi kepada Rizal Ramli yang menuding gratifikasi jabatan wapres di salah satu stasiun televisi nasional

Menarik untuk mencermati perilaku Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui kuasa hukumnya ini. Kita bisa menilai bahwa Presiden SBY tidak memahami arti sebagai pejabat publik ketika memutuskan menempuh jalur hukum kepada orang yang mengritiknya.

SBY tidak memahami arti sebagai pejabat publik. Dalam negara demokratis, sangat wajar apabila seorang pejabat publik dikritisi oleh publik dan media. Bahkan menurut doktrin hukum pers, seseorang sebenarnya sudah kehilangan hak pribadi untuk menggugat orang-orang dengan alasan pencemaran nama baik ketika dia sudah menjadi pejabat publik atau tokoh publik. Pada titik ini, kelihatan bahwa SBY sangat kekanak-kanakan dan tidak paham bahwa dirinya seorang tokoh publik.

Semoga ini menjadi peristiwa terakhir dalam sejarah kepemimpinan negara ini. Negara yang mengaku demokratis dan dipimpin oleh presiden yang mengaku partainya sangat demokratis juga tetapi ternyata seorang yang emosional dan anti kritik. Kita berharap presiden yang akan datang benar-benar pribadi yang terbuka terhadap kritik demi kepentingan rakyat. Merdeka!

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Selasa, 28 Januari 2014
Suko Waspodo

Kaum Durjana Berjubah Agama

Inilah kenyataan yang berlangsung di negeri ini. Negeri yang mengaku sebagai negeri kaum agamis dan berideologi sangat kental nuansa agamanya tetapi ternyata di dalamnya masih ada kaum durjana berjubah agama. Yang lebih mengherankan pemerintah justru membiarkan semuanya berlangsung tanpa ada tindakan serius untuk mencegahnya.

Situasi ini bisa kita cermati dari berbagai kasus intoleransi yang berlangsung selama ini. Baru-baru ini Setara Institut merilis catatan mereka bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan beragama sepanjang tahun 2013. Setara membagi pelaku pelanggaran dalam dua kategori, yakni lembaga negara dan non-negara (masyarakat).

Tercatat, FPI menjadi pelaku pelanggaran yang paling banyak dalam kategori non-negara. Dari 292 tindakan pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi sepanjang tahun 2013, 117 tindakan dilakukan oleh negara, sementara 175 tindakan dilakukan oleh non-negara. Dari 175 tindakan yang dilakukan oleh non-negara, FPI menjadi kelompok tertinggi dengan 16 kali melakukan tindakan pelanggaran sepanjang tahun 2013.

Yang sungguh mengejutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi urutan kedua tertinggi dengan 14 kali melakukan pelanggaran. Selain itu, laporan yang menggunakan nama “ormas Islam” menduduki peringkat ketiga dengan 7 kali melakukan pelanggaran.

“Sebenarnya, laporan yang mendapatkan suara paling banyak adalah dengan mengatasnamakan ‘warga’ dengan 65 kali melakukan pelanggaran,” ungkap Bonar Tigor Naipopos, peneliti senior Setara, seperti dilansir Kompas.com.

Warga yang dimaksudkan di sini, menurut Bonar, bukan warga sungguhan. Mereka juga anggota ormas Islam seperti FPI dan MUI yang mengatasnamakan dirinya sebagai warga biasa saat melakukan tindakan intoleran. Menurutnya mereka kerap mencopot identitas asli mereka sehingga sulit dikenali oleh masyarakat. Mereka bahkan tidak jarang menggunakan atribut-atribut lainnya untuk menutupi jati diri mereka itu. “Misalnya FPI banyak yang menyamar, mengatasnamakan diri sebagai masyarakat anti gereja ini, gereja itu, banyak lah modus mereka,” jelas Bonar.

Sementara itu, bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan di kategori non-negara ini adalah intoleransi dengan 39 tindakan pelanggaran. Penyesatan berada pada urutan kedua dengan 14 kali tindakan. Sedangkan ancaman kekerasan berada di urutan ketiga dengan 11 kali tindakan.

Pelanggaran berupa perusakan properti dan diskriminasi berada di urutan keempat dan kelima dengan sembilan kali tindakan. Pelarangan kegiatan ibadah ada di urutan keenam dengan delapan kali tindakan. Sementara, pembubaran kegiatan agama, perusakan tempat ibadah dan penyerangan berada di urutan selanjutnya dengan tujuh kali tindakan. Jenis tindakan sisanya, dilakukan sebanyak lima kali ke bawah.

Situasi seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun di negeri ini dan pemerintah tidak pernah bertindak tegas. Pembiaran terus berlangsung. Pelecehan terhadap agama minoritas dan penindasan terus terjadi.  

Aparat penegak hukum seharusnya lebih tegas dan adil dalam menangani kasus-kasus  yang menyangkut penistaan agama. Jangan selalu lebih membela agama mayoritas meskipun mereka jelas-jelas menindas yang minoritas. Tindakan dan sangsi yang lebih tegas dan kalau perlu pembubaran harus dilakukan terhadap organisasi para ‘preman’ berkedok kaum agamis.

Kelompok-kelompok durjana berkedok agama seperti ini pasti akan terus berlangsung kalau tidak ada hukuman tegas dari penegak hokum. Akhirnya masalah intoleransi ini hanya menjadi lingkaran setan saja dan tidak pernah akan selesai. Negara ini butuh reformasi besar-besaran dalam masalah kehidupan beragama.

Demikianlah tulisan kecil ini disampaikan karena rasa cemas dan prihatin yang berkepanjangan pada situasi pembiaran terhadap kaum durjana berjubah  agama yang masih terus berlangsung. Para pengelola negeri ini dan siapapun yang masih ingin menjaga keberlangsungan NKRI mestinya memahami maksud tulisan ini. Rakyat yang menyadari pluralitas senantiasa berharap terhadap kehidupan yang semakin damai dalam keberagaman. Semoga ungkapan yang mungkin terkesan blak-blakan ini bisa menjadi bahan refleksi kita bersama.

Salam damai penuh cinta.

Referensi Berita:
Setara: FPI Dominasi Pelanggaran Kebebasan Beragama Sepanjang 2013

***
Solo, Rabu, 24 Juli 2013
Suko Waspodo

Senin, 27 Januari 2014

Anas Ditahan, KPK Menghadapi Ujian

Akhirnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat ditahan KPK juga, meski dengan berbagai alasan keberatan dari Anas Urbaningrum sendiri maupun lewat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Penahan Anas akan menjadi babak baru bagi Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepak terjangnya. KPK harus siap diuji keberaniannya.

Penahanan Anas memang melalui proses yang tidak mudah.  Setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka akhirnya Anas dipanggil KPK pada hari Selasa, 7 Januari 2014, namun Anas mangkir tidak mau menghadap. Tetapi akhirnya Jumat, 10 Januari 2014, KPK menahan Anas di Rumah Tahanan Gedung KPK.  Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Paska penahanan Anas ini KPK harus siap menghadapi ujian untuk menunjukkan keberaniannya. Seperti kita ketahui bersama bahwa ada dugaan Cikeas akan mencampuri KPK. Begitu banyaknya petinggi Partai Demokrat yang terlibat korupsi dan sudah dijerat KPK pasti membuat cemas partai ini. Terlebih ada dugaan keterlibatan Ibas  lalu Anas sebagai pemegang kartunya, maka bisa dipastikan keluarga Cikeas sangat merasa  galau. Dalam hal inilah KPK harus berani menjalankan perannya seoptimal mungkin dan bebas dari intervensi.

Ibarat sebuah gunung es, Anas dan beberapa petinggi Partai Demokrat yang sudah ditahan, barulah puncaknya. Di bawahnya pasti masih banyak yang terlibat. Sangatlah tidak mungkin bahwa mereka yang sudah ditahan melakukan korupsi demi kepentingan pribadi dan keluarganya. Bisa dipastikan mereka berperan sebagai mesin pengumpul uang bagi Partai Demokrat. Maka imbas dari penahanan  Anas Urbaningrum  akan sangat dahsyat karena  korupsi  itu berlangsung saat dia menjadi  Ketua Umum partai. Kemana dan darimana uang partai serta penggunaanya pasti dia sangat mengetahuinya.

Dalam situasi inilah rakyat negeri ini berharap KPK mampu melewati ujian ini. Rakyat berharap KPK tidak pandang bulu dan berani dalam menjalankan tugasnya. Apabila keterlibatan korupsi para petinggi partai pemerintah ini bisa dituntaskan, maka diharapkan akan menjadi  ibarat bola salju. Para koruptor lain akan harus bersiap tergulung dan menghuni terali besi. Sekali lagi rakyat sangat berharap akan peran tegas KPK dalam menjalankan tugasnya. Semoga.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Sabtu, 11 Januari 2014
Suko Waspodo

Sabtu, 25 Januari 2014

Siapakah Pengacara Keluarga Cikeas?

Pertanyaan tersebut muncul di setiap pembicaraan orang-orang di warung wedangan maupun di forum diskusi yang lebih serius. Mengapa begitu? Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami keterlibatan semua nama yang disebut dekat dengan keluarga Cikeas, seperti Non Saputri atau Bunda Putri, Widodo Wisnu Sayoko, Widodo Ratanachaitong, Sengman Tjahja, dan Sylvia Sholeha alias Bu Pur.

Bahkan lebih lanjut, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya telah memperoleh nama-nama itu berdasarkan pemeriksaan penyidik dan pengakuan di persidangan. KPK sudah memasukkan data-data mereka ke database.

Dari situasi seperti ini tentu saja mencemaskan keluarga Cikeas atau paling tidak membuat kuping mereka merah. Namun pasti mereka tidak cukup hanya diam. Terlepas apakah mereka benar-benar terlibat dalam kasus korupsi atau tidak tentu mereka sudah harus menyiapkan seorang pengacara handal atau bahkan tim pengacara.

Dalam hal ini lalu jadi mengingatkan pada sosok pengacara Juan Felix Tampubolon si pengacara keluarga Cendana. Keluarga Cikeas pasti sudah memiliki pengacara yang handal untuk menhadapi isu santer yang terus mengarah ke mereka dan si pengacara itu pasti tidak hanya untuk situasi sekarang tetapi juga ketika nanti SBY tidak menjadi presiden lagi. Karena gelagatnya bakalan tak kalah serunya keluarga Cikeas dengan keluarga Cendana. Sampai saat ini belum terlihat di media siapa pengacara mereka. Ruhut Sitompul kah? Mungkin ada pembaca yang berkenan memberi informasi. Ditunggu.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Jumat, Desember 2013
Suko Waspodo