Welcome...Selamat Datang...

Rabu, 01 Agustus 2018

Polri Pasti Tidak Melanggar HAM


Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan di Medical Emergency Rescue Committee, jalan Kramat Lontar, Jakpus  meminta kepada kepolisian untuk tidak melanggar HAM kepada para pelaku dalam Tragedi Kericuhan di Mako Brimob Depok Jawa Barat, Kamis, 10 Mei 2018.

Inilah, contoh pengacara yang tidak punya otak. Bagaimana dia bisa berbicara dengan mencurigai polisi akan melanggar HAM. Apakah tindakan para napi teroris perusuh yang membunuh dengan sadis 5 orang polisi itu bukan justru pelanggaran HAM yang berat?

Masalah HAM apa yang dicemaskan oleh pengacara koplak semacam Achmad Michdan ini? Polisi sesuai dengan tugasnya sudah pasti harus menegakkan HAM, apalagi di era pemerintahan saat ini. Seandainya pemerintah, dalam hal ini kepolisian, tidak mengedepankan HAM pasti dalam peristiwa ini tidak akan sampai terjadi korban 5 polisi meninggal dengan tragis dan hanya 1 orang teroris yang meninggal.

Mungkin yang akan jatuh banyak korban di pihak para napi teroris perusuh. Logikanya, mereka di markas kepolisian dan pasti dengan mudah bisa dihabisi oleh para polisi yang pasti bersenjata sangat lengkap. Tetapi inilah faktanya, justru dengan pertimbangan HAM, polisi tidak mengambil langkah kejam asal bunuh, walau pun sebenarnya sah-sah saja jika kepolisian mengambil langkah keras.

Setelah kerusuhan bisa dihentikan pun polisi mengambil langkah yang sangat manusiawi, dengan memindahkan napi teroris ke penjara pulau Nusakambangan. Pemindahan pun dilakukan secara diam-diam agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Tak bisa dibayangkan seandainya mereka tidak segera dipindahkan, ada kemungkinan mereka bisa diamuk oleh massa rakyat yang tidak rela atas korban yang menimpa 5 polisi tersebut dan pelecehan yang dialami oleh lembaga kepolisian.

Ada kemungkinan juga para napi teroris ini akan dihabisi oleh para alumni 212 yang jumlahnya puluhan juta karena merasa telah dilecehkan. Mungkin nggak ya? Siapa tahu alumni 212 merasa dilecehkan keimanannya?

Yang pasti kepolisian sudah mengambil langkah yang tepat, dan pasti tidak ada unsur pelanggaran HAM. Justru hingga saat ini dipertanyakan mengapa tidak ada suara atau tindakan dari KOMNASHAM terhadap nasib yang dialami oleh 5 korban mati sadis di pihak kepolisian.

Mengapa yang bersuara justru Achmad Michdan? Pengacara atau "Penggiat HAM" semacam dia ini sudah saatnya diletakkan paling depan di tengah Operasi Militer Kontra Terorisme oleh POLRI atau TNI biar otaknya bisa normal dan melihat kenyataaaan yang sedang terjadi. Seenak jidatnya dia menuduh kemungkinan POLRI akan melanggar HAM, dan dilain pihak menutup mata terhadap pelanggaran HAM sadis yang dilakukan oleh para napi teroris perusuh.

Kita yakin bahwa POLRI dan TNI, di era sekarang, justru terdepan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM oleh para teroris yang justru harus kita tuntut. Keadilan harus ditegakkan, rakyat sepenuhnya mendukung dan bersama POLRI serta TNI membasmi terorisme.

Salam keadilan penuh cinta.

***
Solo, Jumat, 11 Mei 2018
Suko Waspodo
ilustrasi: RakyatMerdeka 

0 comments:

Posting Komentar