Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan di Medical Emergency Rescue Committee, jalan Kramat Lontar, Jakpus meminta kepada kepolisian untuk tidak melanggar HAM kepada para pelaku dalam Tragedi Kericuhan di Mako Brimob Depok Jawa Barat, Kamis, 10 Mei 2018.
Inilah, contoh
pengacara yang tidak punya otak. Bagaimana dia bisa berbicara dengan
mencurigai polisi akan melanggar HAM. Apakah tindakan para napi teroris
perusuh yang membunuh dengan sadis 5 orang polisi itu bukan justru
pelanggaran HAM yang berat?
Masalah HAM apa yang dicemaskan oleh pengacara koplak
semacam Achmad Michdan ini? Polisi sesuai dengan tugasnya sudah pasti
harus menegakkan HAM, apalagi di era pemerintahan saat ini. Seandainya
pemerintah, dalam hal ini kepolisian, tidak mengedepankan HAM pasti
dalam peristiwa ini tidak akan sampai terjadi korban 5 polisi meninggal
dengan tragis dan hanya 1 orang teroris yang meninggal.
Mungkin
yang akan jatuh banyak korban di pihak para napi teroris perusuh.
Logikanya, mereka di markas kepolisian dan pasti dengan mudah bisa
dihabisi oleh para polisi yang pasti bersenjata sangat lengkap. Tetapi
inilah faktanya, justru dengan pertimbangan HAM, polisi tidak mengambil
langkah kejam asal bunuh, walau pun sebenarnya sah-sah saja jika
kepolisian mengambil langkah keras.
Setelah kerusuhan bisa
dihentikan pun polisi mengambil langkah yang sangat manusiawi, dengan
memindahkan napi teroris ke penjara pulau Nusakambangan. Pemindahan pun
dilakukan secara diam-diam agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Tak
bisa dibayangkan seandainya mereka tidak segera dipindahkan, ada
kemungkinan mereka bisa diamuk oleh massa rakyat yang tidak rela atas
korban yang menimpa 5 polisi tersebut dan pelecehan yang dialami oleh
lembaga kepolisian.
Ada kemungkinan juga para napi teroris ini
akan dihabisi oleh para alumni 212 yang jumlahnya puluhan juta karena
merasa telah dilecehkan. Mungkin nggak ya? Siapa tahu alumni 212 merasa dilecehkan keimanannya?
Yang
pasti kepolisian sudah mengambil langkah yang tepat, dan pasti tidak
ada unsur pelanggaran HAM. Justru hingga saat ini dipertanyakan mengapa
tidak ada suara atau tindakan dari KOMNASHAM terhadap nasib yang dialami
oleh 5 korban mati sadis di pihak kepolisian.
Mengapa yang
bersuara justru Achmad Michdan? Pengacara atau "Penggiat HAM" semacam
dia ini sudah saatnya diletakkan paling depan di tengah Operasi Militer
Kontra Terorisme oleh POLRI atau TNI biar otaknya bisa normal dan
melihat kenyataaaan yang sedang terjadi. Seenak jidatnya dia menuduh
kemungkinan POLRI akan melanggar HAM, dan dilain pihak menutup mata
terhadap pelanggaran HAM sadis yang dilakukan oleh para napi teroris
perusuh.
Kita yakin bahwa POLRI dan TNI, di era sekarang, justru
terdepan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM oleh para teroris yang
justru harus kita tuntut. Keadilan harus ditegakkan, rakyat sepenuhnya
mendukung dan bersama POLRI serta TNI membasmi terorisme.
Salam keadilan penuh cinta.
***
Solo, Jumat, 11 Mei 2018
Suko Waspodo
ilustrasi: RakyatMerdeka
0 comments:
Posting Komentar