Sangat menarik mengikuti
perkembangan penataan ketertiban umum terkait parkir liar di Jakarta. Pengenaan
sanksi derek 500 ribu rupiah ternyata cukup memberi efek jera. Berdasar
keberhasilan penerapan ketertiban umum tentang parkir liar ini sungguh akan
sangat baik apabila diikuti oleh penertiban yang lain.
Banyak ruang publik serta sarana
publik yang perlu ditertibkan. Beberapa yang sangat mendesak dan sudah akut
amburadulnya adalah pedagang kaki lima, penghuni liar, penduduk liar, tertib
berlalu-lintas dan perusak lingkungan hidup.
Pedagang Kaki Lima
Persoalan pedagang kaki lima
adalah masalah yang selalu tidak tuntas dalam penertibannya. Kita pasti sepakat
bahwa hal itu menyangkut kebutuhan hidup tetapi tentu saja tidak bisa dengan
seenaknya para pedagang menjarah ruang publik. Penyelesaiannya adalah aparat
pemerintah jangan pernah memungut retribusi kepada mereka, sehingga mereka
tidak ada alasan untuk menolak saat diusir di tempat berdagang mereka yang liar
menjarah kaki lima. Selanjutnya pemerintah menyediakan sarana pasar untuk
mereka dengan harga kios yang terjangkau.
Penghuni Liar
Para penghuni liar khususnya di
bantaran sungai atau waduk serta pinggiran rel kereta api sudah sangat parah.
Hal ini bisa terjadi karena ternyata banyak oknum aparat pemerintah daerah atau
pemkot serta oknum PT KAI yang dengan sengaja menjual petak-petak tanah dan
entah bagaimana caranya para penghuni bisa memperoleh sertifikat tanah liar
yang mereka tempati.
Penyelesaiannya, pemerintah
setempat perlu menindak tegas dan memberi sanksi berat kepada aparat yang nakal
tersebut. Bagi para penghuni liar disediakan rumah susun dengan fasilitas yang
baik dan harga yang terjangkau.
Penduduk Liar
Kasus penduduk liar biasanya
terjadi di kota-kota besar dan yang paling parah di Jakarta. Setiap tahun
jumlah mereka semakin meresahkan dan dalam beberapa kasus meningkatkan
kriminalitas juga.
Untuk menyelesaikan masalah ini
pemerintah kota perlu secara rutin mengadakan razia tentang status
kependudukan. Bagi siapa pun yang tidak bisa menunjukkan status kependudukan
yang resmi dan jelas dikenakan denda yang berat serta dikembalikan ke daerah asalnya.
Tertib Berlalu Lintas
Masalah ini dimana pun di negara
ini selalu meresahkan dan sekaligus membahayakan. Ini bisa kita lihat dari
semakin semrawutnya kondisi lalu-lintas serta semakin meningkatnya korban
kecelakaan di jalan raya.
Polisi lalu-lintas dan dinas
perhubungan perlu mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggar peraturan
lalu-lintas. Perlu sanksi yang berat juga bagi para oknum polisi lalu-lintas
serta dinas perhubungan yang melakukan tindak pungutan liar serta denda
seenaknya terhadap para pengendara dan pengguna jalan. Menerapkan cara
memperoleh SIM yang sesuai standard internasional dan tidak ‘menjual’ SIM.
Perusak Lingkungan Hidup
Perusak lingkungan hidup ini
termasuk di dalamnya, penebang liar, pembuang limbah, penertiban emisi (gas
buang) kendaraan bermotor, perokok di tempat umum. Mereka lah yang selama ini merupakan
penyumbang terbesar kerusakan lingkungan hidup.
Di negeri tropis seperti
Indonesia yang sangat kaya dengan hutannya, para pelaku penebangan liar sudah
berlangsung sangat lama dan semakin meresahkan. Sudah menjadi rahasia umum
bahwa begitu banyak illegal logging
di Indonesia dan di dalamnya melibatkan para oknum aparat. Hutan-hutan menjadi
gundul dan banjir dimana-mana.
Perlu peninjauan kembali secara
menyeluruh untuk ijin penebangan pohon. Sanksi yang berat pagi para pelanggar
peraturan dan pencuri kayu penebangan liar.
Pembuangan limbah secara
seenaknya memang risiko terhadap adanya industri, baik limbah udara, sungai
maupun kerusakan struktur tanah. Tidak boleh diabaikan juga dalam hal ini
adalah warga yang juga sering menjadi pembuang sampah sembarangan, khususnya ke
sungai.
Diperlukan peraturan yang tegas
serta peninjauan secara rutin ke setiap industri tentang pengelolaan limbah
mereka agar limbah mereka tidak sampai merusak lingkungan. Penyuluhan secara
serius bagi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan
hidup yang sehat.
Emisi kendaraan bermotor juga
merupakan perusak lingkungan yang semakin parah. Tingkat kesadaran para
pengguna kendaraan bermotor pada umumnya sangat rendah dan acuh tak acuh dengan
emisi gas buang kendaraan mereka.
Penertiban emisi kendaraan
bermotor perlu tegas sehingga menjadi layak jalan dan tidak merusak kebersihan
udara. Tilang bukan hanya untuk masalah SIM, STNK dan perlengkapan kendaraan
saja namun juga tentang tentang emisi.
Perokok di tempat umum belum
ditertibkan di negeri ini yang kabarnya jumlah perokoknya terbesar di dunia.
Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas dan tegas bagi perokok di tempat
umum. Seperti kita ketahui bahwa asap rokok justru paling membahayakan bagi
mereka yang tidak merokok atau biasa disebut perokok pasif.
Karena di negeri ini merokok
masih dianggap sebagai hak setiap individu maka selain pengenaan denda berat
bagi perokok yang melanggar larangan merokok di tempat umum, juga perlu
penyediaan tempat merokok. Jadi merokok itu ibarat seperti orang mau buang air
besar/kecil maka perlu disediakan tempat.
Demikianlah hal-hal menyangkut
ketertiban umum yang semakin mendesak untuk ditata. Semuanya tidak akan mungkin
bisa tercapai apabila tidak ada ketegasan dalam peraturan serta aparat
penegaknya. Pengenaan sanksi denda berat sangat diperlukan agar ada efek jera
dan dilain pihak juga bisa menjadi sarana pemasukan bagi negara. Kecuali itu
peran serta masyarakat juga diperlukan, tidak hanya dalam menaati peraturan
yang ada tetapi juga melaporkan siapa pun yang melanggar.
Mari kita wujudkan ketertiban
umum dengan melaksanakan peraturan sebagaimana mestinya serta saling
mengingatkan. Selamat menikmati
kenyamanan hidup bersama.
Salam damai penuh cinta.
***
Solo, Sabtu, 13 September 2014
Suko Waspodo
0 comments:
Posting Komentar