Welcome...Selamat Datang...

Kamis, 25 September 2014

Ketertiban Umum Butuh Ketegasan

Sangat menarik mengikuti perkembangan penataan ketertiban umum terkait parkir liar di Jakarta. Pengenaan sanksi derek 500 ribu rupiah ternyata cukup memberi efek jera. Berdasar keberhasilan penerapan ketertiban umum tentang parkir liar ini sungguh akan sangat baik apabila diikuti oleh penertiban yang lain.

Banyak ruang publik serta sarana publik yang perlu ditertibkan. Beberapa yang sangat mendesak dan sudah akut amburadulnya adalah pedagang kaki lima, penghuni liar, penduduk liar, tertib berlalu-lintas dan perusak lingkungan hidup.

Pedagang Kaki Lima

Persoalan pedagang kaki lima adalah masalah yang selalu tidak tuntas dalam penertibannya. Kita pasti sepakat bahwa hal itu menyangkut kebutuhan hidup tetapi tentu saja tidak bisa dengan seenaknya para pedagang menjarah ruang publik. Penyelesaiannya adalah aparat pemerintah jangan pernah memungut retribusi kepada mereka, sehingga mereka tidak ada alasan untuk menolak saat diusir di tempat berdagang mereka yang liar menjarah kaki lima. Selanjutnya pemerintah menyediakan sarana pasar untuk mereka dengan harga kios yang terjangkau.

Penghuni Liar

Para penghuni liar khususnya di bantaran sungai atau waduk serta pinggiran rel kereta api sudah sangat parah. Hal ini bisa terjadi karena ternyata banyak oknum aparat pemerintah daerah atau pemkot serta oknum PT KAI yang dengan sengaja menjual petak-petak tanah dan entah bagaimana caranya para penghuni bisa memperoleh sertifikat tanah liar yang mereka tempati.

Penyelesaiannya, pemerintah setempat perlu menindak tegas dan memberi sanksi berat kepada aparat yang nakal tersebut. Bagi para penghuni liar disediakan rumah susun dengan fasilitas yang baik dan harga yang terjangkau.

Penduduk Liar

Kasus penduduk liar biasanya terjadi di kota-kota besar dan yang paling parah di Jakarta. Setiap tahun jumlah mereka semakin meresahkan dan dalam beberapa kasus meningkatkan kriminalitas juga.

Untuk menyelesaikan masalah ini pemerintah kota perlu secara rutin mengadakan razia tentang status kependudukan. Bagi siapa pun yang tidak bisa menunjukkan status kependudukan yang resmi dan jelas dikenakan denda yang berat serta dikembalikan  ke daerah asalnya.

Tertib Berlalu Lintas

Masalah ini dimana pun di negara ini selalu meresahkan dan sekaligus membahayakan. Ini bisa kita lihat dari semakin semrawutnya kondisi lalu-lintas serta semakin meningkatnya korban kecelakaan di jalan raya.

Polisi lalu-lintas dan dinas perhubungan perlu mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggar peraturan lalu-lintas. Perlu sanksi yang berat juga bagi para oknum polisi lalu-lintas serta dinas perhubungan yang melakukan tindak pungutan liar serta denda seenaknya terhadap para pengendara dan pengguna jalan. Menerapkan cara memperoleh SIM yang sesuai standard internasional dan tidak ‘menjual’ SIM.

Perusak Lingkungan Hidup

Perusak lingkungan hidup ini termasuk di dalamnya, penebang liar, pembuang limbah, penertiban emisi (gas buang) kendaraan bermotor, perokok di tempat umum. Mereka lah yang selama ini merupakan penyumbang terbesar kerusakan lingkungan hidup.

Di negeri tropis seperti Indonesia yang sangat kaya dengan hutannya, para pelaku penebangan liar sudah berlangsung sangat lama dan semakin meresahkan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa begitu banyak illegal logging di Indonesia dan di dalamnya melibatkan para oknum aparat. Hutan-hutan menjadi gundul dan banjir dimana-mana.

Perlu peninjauan kembali secara menyeluruh untuk ijin penebangan pohon. Sanksi yang berat pagi para pelanggar peraturan dan pencuri kayu penebangan liar.

Pembuangan limbah secara seenaknya memang risiko terhadap adanya industri, baik limbah udara, sungai maupun kerusakan struktur tanah. Tidak boleh diabaikan juga dalam hal ini adalah warga yang juga sering menjadi pembuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai.

Diperlukan peraturan yang tegas serta peninjauan secara rutin ke setiap industri tentang pengelolaan limbah mereka agar limbah mereka tidak sampai merusak lingkungan. Penyuluhan secara serius bagi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan hidup yang sehat.

Emisi kendaraan bermotor juga merupakan perusak lingkungan yang semakin parah. Tingkat kesadaran para pengguna kendaraan bermotor pada umumnya sangat rendah dan acuh tak acuh dengan emisi gas buang kendaraan mereka.

Penertiban emisi kendaraan bermotor perlu tegas sehingga menjadi layak jalan dan tidak merusak kebersihan udara. Tilang bukan hanya untuk masalah SIM, STNK dan perlengkapan kendaraan saja namun juga tentang tentang emisi.

Perokok di tempat umum belum ditertibkan di negeri ini yang kabarnya jumlah perokoknya terbesar di dunia. Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas dan tegas bagi perokok di tempat umum. Seperti kita ketahui bahwa asap rokok justru paling membahayakan bagi mereka yang tidak merokok atau biasa disebut perokok pasif.

Karena di negeri ini merokok masih dianggap sebagai hak setiap individu maka selain pengenaan denda berat bagi perokok yang melanggar larangan merokok di tempat umum, juga perlu penyediaan tempat merokok. Jadi merokok itu ibarat seperti orang mau buang air besar/kecil maka perlu disediakan tempat.

Demikianlah hal-hal menyangkut ketertiban umum yang semakin mendesak untuk ditata. Semuanya tidak akan mungkin bisa tercapai apabila tidak ada ketegasan dalam peraturan serta aparat penegaknya. Pengenaan sanksi denda berat sangat diperlukan agar ada efek jera dan dilain pihak juga bisa menjadi sarana pemasukan bagi negara. Kecuali itu peran serta masyarakat juga diperlukan, tidak hanya dalam menaati peraturan yang ada tetapi juga melaporkan siapa pun yang melanggar.

Mari kita wujudkan ketertiban umum dengan melaksanakan peraturan sebagaimana mestinya serta saling mengingatkan. Selamat menikmati  kenyamanan hidup bersama.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Sabtu, 13 September 2014
Suko Waspodo

0 comments:

Posting Komentar