Menyelenggarakan hajatan besar pesta demokrasi Pemilu di negeri ini sungguh bukan perkara mudah, apalagi pemilihan legislatif (pileg) diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan presiden (pilpres). Jumlah DPT yang hampir 200 juta, jumlah TPS yang lebih dari 800 ribu, partai peserta yang berjumlah 20 (termasuk 4 partai lokal Aceh) serta kebhinekaan rakyat negeri ini, merupakan tantangan besar untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil. Tentu mustahil untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang 100% sempurna tanpa cacat, dengan melihat kompleksitas yang ada ditambah dengan menguatnya politik identitas.
Namun ada suatu hal yang menarik pada pemilu 2019 ini, khususnya terkait pilpres. Kubu Prabowo-Sandi (02) sejak sebelum masa kampanye dimulai sudah mengumbar narasi negatif dengan mengatakan bahwa "Prabowo-Sandi pasti menang jika tidak dicurangi". Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal kubu 02 sudah tidak mempercayai penyelenggaraan pemilu, khususnya pilpres. Karena situasi adanya narasi negatif inilah yang justru membuat pelaksanaan pemilu kali ini menjadi relatif semakin berhati-hati.
Gencarnya narasi tuduhan curang membuat pelaksana dari tingkat TPS hingga KPU pusat bekerja semakin cermat dan hati-hati dalam pelaksanaan hari pencoblosan maupun selanjutnya hingga tahap penghitungan suara. Demikian pula Bawaslu juga terlihat lebih jeli mengamati pelaksanaan Pemilu kali ini.
Meskipun akhirnya penghitungan suara sudah resmi diselesaikan oleh KPU dan untuk Pilpres hasilnya 55,50 % - 44,50 % untuk kemenangan paslon Jokowi-Ma'ruf (01), tetapi kubu 02 tetap tidak mau menerima kekalahan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun akhirnya gugatan mereka seluruhnya ditolak MK setelah melalui sidang MK yang berlangsung terbuka dan diliput langsung oleh banyak media nasional maupun internasional.
Mahkamah Konstitusi pada sidang Kamis 27 Juni 2019 kemarin, memutuskan menolak seluruh gugatan kubu 02 kepada KPU. Semua tuduhan yang dilontarkan oleh pihak pemohon (kubu 02) kepada pihak termohon (KPU) serta pihak terkait (kubu 01) terbantahkan karena tidak bisa menunjukkan bukti-bukti tentang tuduhan kecurangan mereka. Keputusan MK ini membuktikan bahwa KPU sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar terlepas dari beberapa kekurangan yang ada. Sekaligus hal ini membuktikan bahwa Pemilu kali ini sudah dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
Kesuksesan Pemilu kali ini juga ditunjukkan dengan tingkat partisipasi pemilih yang lebih dari 80%. Ini merupakan tingkat partisipasi tertinggi dalam usia republik ini, meskipun juga mencatat korban meninggal tertinggi pada pihak petugas pelaksana pemilu. Masalah ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi KPU dan pemerintah dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu kali ini.
Narasi tuduhan pelaksanaan Pemilu akan curang oleh kubu oposisi sejak awal nampaknya justru memacu pelaksanaan Pemilu kali ini menjadi relatif lebih baik. Terima kasih untuk Mahkamah Konstitusi yang telah menyelesaikan sengketa pilpres kali ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta selamat untuk Komisi Pemilihan Umum yang sudah melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu kali ini dengan profesional sesuai dengan kewajiban, hak serta kewenangannya. Merdeka!
***
Solo, Jumat, 28 Juni 2019. 3:56 pm
'salam kritis penuh cinta'
Suko Waspodo
ilustr: Liputan6.com
0 comments:
Posting Komentar