Imparsial, lembaga swadaya
masyarakat yang menyoroti kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mendukung
rencana presiden terpilih Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia, khususnya membentuk
pengadilan HAM ad hoc.
Direktur Eksekutif Imparsial,
Poengky Indarti, mengatakan bahwa
pembentukan pengadilan ini sangat penting untuk mengadili para pelaku
pelanggaran HAM berat. Ketika dihubungi, Sabtu, 23 Agustus 2014, menurutnya ada
tujuh kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM dan butuh perppu.
Tujuh kasus tersebut adalah, kasus seputar 1965; kasus penembakan
misterius; kasus Talangsari; tragedi Trisakti-Semanggi I dan II; penculikan
aktivis atau penghilangan paksa 1997-1998; dan kasus Wasior. “Yang paling
matang kasus penghilangan paksa, terserah Jokowi mau yang mana untuk
dilanjutkan,” kata Poengky.
Dalam tujuh kasus itu terseret
beberapa jenderal yang diduga terlibat. Di antaranya mantan capres yang juga
mantan Komandan Jenderal Kopassus Prabowo Subianto terkait dengan kasus
penghilangan paksa dan kerusuhan Mei. Anggota koalisi partai pendukung Jokowi,
mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan)
Wiranto, juga diduga terlibat kasus kerusuhan Mei; serta anggota Dewan
Penasihat Tim Transisi Jokowi yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Nasional,
A.M. Hendropriyono, diduga terlibat kasus Talangsari.
Imparsial menyarankan agar Jokowi
langsung membentuk pengadilan HAM dan tidak perlu membentuk tim investigasi
khusus. Soalnya, kewenangan penyidik tujuh kasus tersebut ada di Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia. Tujuh kasus tersebut sudah diinvestigasi Komnas
HAM. Sudah ada hasilnya dan tinggal disidangkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Transisi
Joko Widodo-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, mengatakan akan mengundang beberapa
pegiat hak asasi manusia untuk membicarakan mengenai polemik pengangkatan
Hendropriyono sebagai Dewan Penasihat Tim Transisi. Seusai pelantikan presiden
terpilih, kata Andi, Jokowi akan segera menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang tentang hak asasi manusia. Tujuannya untuk membentuk
pengadilan HAM ad hoc.
Kasus HAM di negeri ini akan
memasuki babak baru penyelesaiannya, meskipun juga tidak mudah. Semoga presiden
Jokowi mampu menuntaskannya.
Salam damai penuh cinta.
***
Solo, Senin, 25 Agustus 2014
Suko Waspodo
0 comments:
Posting Komentar