Jumlah pengguna sepeda motor di negeri ini semakin hari semakin luar
biasa banyaknya, bahkan di kota-kota besar pengguna sepeda motor lebih
banyak daripada pengguna sepeda. Keleluasaan menyusup di sela-sela
kepadatan lalu-lintas menjadi pertimbangan mengapa sepeda motor semakin
banyak diminati. Selain juga kemudahan dalam memilikinya lewat kredit
yang begitu kecil jumlah uang DP-nya. Hal ini tentu saja berdampak tidak
sederhana pada kepadatan lalu-lintas di jalan raya. Jalan raya menjadi
semrawut apalagi sering pula terjadi trotoar dilalui juga untuk
menghindari kemacetan.
Lebih memprihatinkan lagi adalah penggunaan
sepeda motor untuk angkutan barang. Baik sepeda motor dipasang dengan
alat pengangkut melintang di sadel bagian belakang (dalam bahasa jawa
disebut bronjong) atau sekedar diletakkan melintang di sadel
bagian belakang. Kondisi ini pasti sangat membahayakan, baik bagi
pengendaranya sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
Muatan yang
sangat berat dan terkadang sampai menutupi pandangan ke belakang secara
langsung maupun lewat kaca spion pasti akan menyulitkan pengendara
untuk menguasai kendaraannya serta untuk bermanuver dengan baik di jalan
raya. Kecuali itu juga membahayakan pengguna jalan lain akibat
penggunaan ruang geraknya yang menjadi tidak wajar.
Kenyataannya
rancangan kendaraan roda dua pada sepeda motor memerlukan keseimbangan
untuk mengendarainya, oleh sebab itu kendaraan bermotor jenis ini
sebenarnya dianggap tidak cocok untuk angkutan barang. Namun, motor
merupakan salah satu jenis angkutan barang menurut regulasi yang berlaku
di dalam negeri.
Menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan, sepeda motor adalah kendaran bermotor
roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta
samping. Pada pasal 106 Ayat (9) dijelaskan, motor tanpa kereta samping
dilarang membawa lebih dari 1 penumpang.
Sepeda motor sebagai
kendaraan angkutan barang tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 74
Tahun 2014. Pada Pasal 10 Ayat (1) dikatakan sebenarnya mengangkut
barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang.
Tetapi,
pada Ayat (2) dijelaskan, jika memenuhi persyaratan teknis, kendaraan
bermotor pengangkut barang dapat menggunakan mobil penumpang, bus, atau
sepeda motor.
Namun demikian perlu dipahami syarat-syaratnya
apabila sepeda motor dipergunakan untuk mengangkut barang. Begini
menurut Ayat (4):
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atau tempat duduk pengemudi.
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atau tempat duduk pengemudi.
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Bukan
hanya itu saja, sebab pada pasal 11 menerangkan sepeda motor yang
dipakai mengangkut barang wajib memperhatikan faktor keselamatan.
Undang-undang
serta ketentuan di atas nampaknya kurang dipahami atau mungkin sengaja
dilanggar oleh mereka yang menggunakan sepeda motor untuk mengangkut
barang secara sembrono dan bahkan ngawur. Mereka hanya sekedar ingin
hemat tanpa memikirkan untuk tetap selamat.
Sering kita jumpai hal
ini terjadi di jalan raya bahkan pengendaranya justru cenderung ngebut
dan tidak peduli dengan keselamatan pengguna jalan lain. Yang juga tak
kalah memprihatinkannya bahwa meskipun kejadian tersebut melewati depan
pos polisi lalu-lintas berpetugas atau berlangsung sepengetahuan petugas
tetapi sering tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelanggaran
tersebut.
Seharusnya petugas polisi lalu-lintas tidak hanya
melakukan penertibaan masalah penggunaan helm atau sabuk pengaman saja,
melainkan juga tegas menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan
sepeda motornya untuk pengangkut barang secara membahayakan pengguna
jalan yang lain. Semoga aparat polisi lalu-lintas bertindak tegas dan
adil kepada setiap anggota masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Keselamatan semestinya untuk semuanya.
Salam damai penuh cinta.
***
Solo, Selasa, 30 Januari 2018
Suko Waspodo
ilustrasi: Tribun Travel - Tribunnews.com
0 comments:
Posting Komentar