Welcome...Selamat Datang...

Jumat, 20 Juli 2018

Sepeda Motor Seharusnya Tidak untuk Mengangkut Barang


Jumlah pengguna sepeda motor di negeri ini semakin hari semakin luar biasa banyaknya, bahkan di kota-kota besar pengguna sepeda motor lebih banyak daripada pengguna sepeda. Keleluasaan menyusup di sela-sela kepadatan lalu-lintas menjadi pertimbangan mengapa sepeda motor semakin banyak diminati. Selain juga kemudahan dalam memilikinya lewat kredit yang begitu kecil jumlah uang DP-nya. Hal ini tentu saja berdampak tidak sederhana pada kepadatan lalu-lintas di jalan raya. Jalan raya menjadi semrawut apalagi sering pula terjadi trotoar dilalui juga untuk menghindari kemacetan.

Lebih memprihatinkan lagi adalah penggunaan sepeda motor untuk angkutan barang. Baik sepeda motor dipasang dengan alat pengangkut melintang di sadel bagian belakang (dalam bahasa jawa disebut bronjong) atau sekedar diletakkan melintang di sadel  bagian belakang. Kondisi ini pasti sangat membahayakan, baik bagi pengendaranya sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Muatan yang sangat berat dan terkadang sampai menutupi pandangan ke belakang secara langsung maupun lewat kaca spion pasti akan menyulitkan pengendara untuk menguasai kendaraannya serta untuk bermanuver dengan baik di jalan raya. Kecuali itu juga membahayakan pengguna jalan lain akibat penggunaan ruang geraknya yang menjadi tidak wajar.

Kenyataannya rancangan kendaraan roda dua pada sepeda motor memerlukan keseimbangan untuk mengendarainya, oleh sebab itu kendaraan bermotor jenis ini sebenarnya dianggap tidak cocok untuk angkutan barang. Namun, motor merupakan salah satu jenis angkutan barang menurut regulasi yang berlaku di dalam negeri.

Menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sepeda motor adalah kendaran bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping. Pada pasal 106 Ayat (9) dijelaskan, motor tanpa kereta samping dilarang membawa lebih dari 1 penumpang.

Sepeda motor sebagai kendaraan angkutan barang tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014. Pada Pasal 10 Ayat (1) dikatakan sebenarnya mengangkut barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang.

Tetapi, pada Ayat (2) dijelaskan, jika memenuhi persyaratan teknis, kendaraan bermotor pengangkut barang dapat menggunakan mobil penumpang, bus, atau sepeda motor.

Namun demikian perlu dipahami syarat-syaratnya apabila sepeda motor dipergunakan untuk mengangkut barang. Begini menurut Ayat (4):
a.  Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b.  Tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atau tempat duduk pengemudi.
c.  Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Bukan hanya itu saja, sebab pada pasal 11 menerangkan sepeda motor yang dipakai mengangkut barang wajib memperhatikan faktor keselamatan.

Undang-undang serta ketentuan di atas nampaknya kurang dipahami atau mungkin sengaja dilanggar oleh mereka yang menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang secara sembrono dan bahkan ngawur. Mereka hanya sekedar ingin hemat tanpa memikirkan untuk tetap selamat.

Sering kita jumpai hal ini terjadi di jalan raya bahkan pengendaranya justru cenderung ngebut dan tidak peduli dengan keselamatan pengguna jalan lain. Yang juga tak kalah memprihatinkannya bahwa meskipun kejadian tersebut melewati depan pos polisi lalu-lintas berpetugas atau berlangsung sepengetahuan petugas tetapi sering tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelanggaran tersebut.

Seharusnya petugas polisi lalu-lintas tidak hanya melakukan penertibaan masalah penggunaan helm atau sabuk pengaman saja, melainkan juga tegas menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan sepeda motornya untuk pengangkut barang secara membahayakan pengguna jalan yang lain. Semoga aparat polisi lalu-lintas bertindak tegas dan adil kepada setiap anggota masyarakat, khususnya pengguna jalan. Keselamatan semestinya untuk semuanya.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Selasa, 30 Januari 2018
Suko Waspodo
ilustrasi: Tribun Travel - Tribunnews.com

0 comments:

Posting Komentar