Welcome...Selamat Datang...

Selasa, 04 November 2014

Penaikan Harga BBM: Suatu Keniscayaan


Usai pelantikan Kabinet Kerja periode 2014-2019 yang berlangsung sederhana namun tetap khidmat, Senin, 27 Oktober, kini rakyat menanti kebijakan-kebijakan prioritas yang akan diambil pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam waktu dekat. Satu di antara kebijakan yang ditunggu-tunggu –dan juga sudah ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir– adalah penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pemerintahan Jokowi-JK sepertinya tidak mampu menghindar dari kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi. Selain karena sudah pernah ditegaskan Jokowi sebelum dilantik menjadi presiden, penaikan harga BBM bersubsidi menjadi keniscayaan di tengah kondisi anggaran negara yang terbatas akibat terus membengkaknya subsidi energi, termasuk subsidi BBM, yang mendominasi total subsidi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi diperlukan untuk menyehatkan APBN dalam arti untuk mengurangi dana subsidi dan anggarannya dialihkan untuk pembangunan infrastuktur, kesehatan, dan pendidikan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat banyak. Terbatasnya belanja modal pemerintah –yang jumlahnya lebih kecil dari total subsidi dalam APBN– menyebabkan pemerintahan Jokowi-JK akan sulit merealisasikan sejumlah program untuk menggerakkan perekonomian dan menyejahterakan rakyat.

Kebijakan ini juga dibutuhkan karena selama ini subsidi BBM tidak tepat sasaran. Sekitar 70 persen subsidi BBM dinikmati oleh pemilik kendaraan roda empat yang notabene adalah masyarakat mampu. Bahkan, subsidi BBM juga dinikmati oleh orang asing yang membeli BBM bersubsidi dari para penyelundup dan menjualnya di tengah laut. Kerugian negara sudah puluhan triliun rupiah dari praktik penyelundupan ini.

Pemerintahan Jokowi-JK dihadapkan pada persoalan membengkaknya subsidi energi. Dalam postur APBN Perubahan 2014, subsidi energi tercatat Rp 350,3 triliun dengan perincian subsidi BBM (sudah termasuk subsidi LPG dan BBN) sebesar Rp 246,5 triliun dan subsidi listrik Rp 103,8 triliun. Tahun depan, APBN 2015 mencantumkan anggaran pengeluaran untuk subsidi energi sebesar Rp 344,7 triliun, masing-masing subsidi BBM naik menjadi Rp 276,01 triliun dan subsidi listrik diturunkan menjadi Rp 68,68 triliun seiring kenaikan harga tarif tenaga listrik (TTL).

Pemerintahan baru ini juga harus menanggung beban defisit anggaran. Jika pada APBN Perubahan 2014 defisit anggaran tercatat Rp 241,5 triliun atau 2,40 persen dari produk domestik bruto (PDB), pada APBN 2015 defisit anggaran mencapai Rp 245,9 triliun atau 2,21 persen dari PDB. Defisit anggaran tersebut harus ditutup dengan cara menerbitkan surat utang negara (SUN) yang bunganya cukup besar.

Tahun ini secara khusus, pemerintah mengalokasikan pembayaran bunga utang sebesar Rp 136 triliun dalam APBN. Sedangkan hingga Agustus 2014, total outstanding utang pemerintah mencapai Rp 2.531,81 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 1.232,31 triliun atau 94,82 persen dari posisi utang pada Desember 2004 sebesar Rp 1.299,5 triliun.

Di tengah defisit anggaran tersebut, pos penerimaan negara dari sektor pajak, minyak dan gas bumi (migas), dan mineral batu bara (minerba) masih belum optimal. Di lain pihak, hingga pertengahan Oktober 2014, produksi (lifting) minyak sebesar 798.000 barel per hari (bph) atau di bawah target APBN Perubahan 2014 sebesar 818.000 bph. Dengan bagian minyak milik negara sebesar 500.000 bph, kita harus mengimpor sekitar 1 juta bph untuk memenuhi konsumsi yang mencapai 1,5 juta bph.

Dengan penaikan harga BBM bersubsidi diharapkan berdampak menurunkan konsumsi BBM bersubsidi. Selanjutnya, impor minyak dan BBM yang selama ini menjadi penyebab defisit neraca perdagangan Indonesia juga akan berkurang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, per Agustus 2014 neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat defisit US$ 318,1 juta. Defisit tersebut disebabkan besarnya impor komponen minyak dan gas bumi (migas), terutama impor hasil minyak senilai US$ 2,04 miliar yang mayoritas adalah BBM dan impor minyak mentah US$ 314,5 juta. Nilai defisit migas mencapai US$ 801,1 juta, sementara nonmigas mencatat surplus.

Akibat konsumsi yang tinggi, pemerintahan Jokowi-JK juga akan menghadapi makin menipisnya kuota BBM bersubsidi tahun ini. Dari total kuota 46 juta kiloliter (kl), hingga 30 September 2014, realisasi penyaluran BBM bersubsidi sudah mencapai 34,9 juta kiloliter atau lebih tinggi 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah itu, penyaluran BBM bersubsidi jenis premium sudah mencapai 22,24 juta kl atau lebih tinggi 1,9 persen dibandingkan periode sama 2013. Sedangkan realisasi penyaluran BBM bersubsidi jenis solar sudah mencapai 11,94 juta kl atau lebih tinggi 3,9 persen dari periode sama tahun lalu.

Dengan laju konsumsi sebesar itu dan jika tanpa dilakukan upaya untuk mengeremnya, menurut hitungan Pertamina, konsumsi BBM bersubsidi tahun ini akan melampaui kuota sebanyak 1,61 juta kl. Artinya, pemerintahan Jokowi-JK harus mengajukan permohonan tambahan subsidi BBM ke parlemen untuk menutup kekurangannya. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah kekuatan lobi partai-partai pendukung pemerintah mampu meruntuhkan blokade DPR yang mayoritas suara dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP) yang berseberangan dengan kubu pemerintah.

Apabila pemerintahan Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 3.000 per liter pada November tahun ini, akan dihasilkan penghematan APBN Perubahan 2014 sebesar Rp 21 triliun. Dalam setahun, dengan kuota BBM bersubsidi sebesar 46 juta kiloliter, penaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 3.000 per liter akan menghemat anggaran Rp 138 triliun. Setelah berhasil menaikkan harga BBM, pemerintahan Jokowi harus membelanjakan penghematan anggaran tersebut untuk pos-pos lain. Jika tidak dilakukan, maka akan menambah beban masyarakat tanpa memberikan manfaat peningkatan produktivitas serta daya beli masyarakat.

Tetapi, kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi tidak bebas risiko. Sebesar apa pun besaran kenaikannya, pasti akan memicu lonjakan harga-harga barang sehingga berdampak menggerus pendapatan masyarakat. Penduduk miskin–yang saat ini mencapai 28,28 juta orang–yang paling rentan terkena dampak langsung dari kebijakan ini. Karena itu, kita berharap pemerintahan Jokowi-JK segera menyiapkan program jaring pengaman sosial atau social safety net agar jumlah penduduk miskin tidak bertambah. Program ini sangat dibutuhkan agar tujuan kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi untuk mengatasi persoalan subsidi tidak menciptakan masalah baru yang pada akhirnya menambah beban Kabinet Kerja.

Nah, melihat situasi serta latar belakang persoalan seperti terpaparkan di atas maka seharusnya rakyat tidak menanggapi negatif saat penaikan harga BBM diterapkan. Sebaliknya justru menerimanya sebagai suatu keniscayaan di tengah keterbatasan anggaran belanja negara. Selanjutnya mari kita kawal dan amankan program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Salam damai penuh cinta.

***
Solo, Kamis, 30 Oktober 2014
Suko Waspodo
Ilustrasi: www.lensaindonesia.com

0 comments:

Posting Komentar