Welcome...Selamat Datang...

Sabtu, 08 November 2014

Perlukah Pencantuman Agama di KTP?


Beberapa hari ini terjadi perbincangan yang menarik di media tentang rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan mengijinkan para penganut kepercayaan untuk boleh mengosongkan kolom agama di KTP mereka. Karena para penganut kepercayaan bukan bagian dari umat penganut salah satu dari 6 agama yang resmi diakui pemerintah Indonesia.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sedang menegosiasikan hal tersebut dengan Menteri Agama. Pada dasarnya pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum.

Apabila pengosongan kolom agama tersebut diijinkan, artinya WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim tetapi di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui pemerintah.

Dengan demikian, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.

“Dalam undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka mau mengosongkan kolom itu, ya tidak masalah,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikannya dengan kelompok agama mengenai kolom keyakinan tersebut.

“Kami sudah pernah membahasnya dengan MUI dan NU serta diundang oleh Wantimpres. Memang ada perdebatan yang di satu pihak mengatakan semua boleh dicantumkan, tetapi sebagian besar menyatakan negara berhak melakukan pembatasan agama yang bisa didaftarkan. Sehingga, kesepakatannya adalah dalam kolom agama di KTP hanya untuk agama yang sudah diakui,” jelas Irman.

Apabila muncul pertanyaan ‘Perlukah pencantuman agama di KTP?’ Kalau kita mau mencermati dan menindaklanjuti secara bijak, maka seharusnya kolom agama di KTP dihilangkan saja.

Di masyarakat saat ini pada kenyataannya kolom itu tidak diperlukan. Bahkan pencantuman agama di KTP pada prakteknya telah menimbulkan diskriminasi. Sering terjadi perlakuan tidak adil terhadap pemeluk agama minoritas. Salah satu contohnya adalah dalam hal penerimaan PNS sering terjadi diskriminasi itu.

Dalam hal pelayanan umum di kantor kelurahan atau kantor kecamatan juga sering terjadi perlakuan yang tidak adil terhadap penganut agama minoritas. Pelayanan sering dipersulit dan bahkan dihambat.

Mengenai manfaat pencantuman agama di KTP sesungguhnya hanya demi kepentingan politis saja. Mereka yang ingin memanfaatkan kelompok mayoritas yang akan memperoleh manfaatnya.

Oleh sebab itu kementerian dalam negeri seharusnya mencermati masalah ini dan menindaklanjuti bekerjasama dengan kementerian agama untuk penghapusan kolom agama di KTP. Semoga.

Salam kritis penuh cinta.

***
Solo, Jumat, 7 November 2014
Suko Waspodo
Ilustrasi: www.waspada.co.id

0 comments:

Posting Komentar